Breaking News
Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Kebohongan Perihal Sosok Bharada E, Bukan Penembak Jitu dan Ajudan Ferdy Sambo

Akhirnya terungkap kejanggalan demi kejanggalan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Foto Istimewa
Akhirnya Terungkap Kebohongan Perihal Sosok Bharada E, Bukan Penembak Jitu dan Ajudan Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap kejanggalan demi kejanggalan atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Fakta terbaru yang terungkap ialah mengenai sosok sebenarnya Bharada E.

Bharada E yang disebut-sebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.

Baca juga: Sosok 10 Perwira Polisi yang Dicopot Kapolri Terkait Tewasnya Brigadir J, 3 Jenderal Jadi Pati Yanma

Polisi telah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Kasus yang sudah berjalan nyaris sebulan itu, menetapkan Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.

Sosok Bharada E Menurut Penjelasan Awal Polisi

Jika membandingkan penjelasan awal polisi dengan temuan terbaru  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maka akan muncul perbedaan mendasar mengenai sosok Bharada E.

Penjelasan polisi dimaksud berasal dari Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu masih dijabat Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

1. Soal Bharada E Jago Tembak

Menurut versi awal penjelasan polisi, Bharada E disebut seorang jago tembak.

Dalam baku tembak itu menurut polisi mengakibatkan Brigadir J tewas di lokasi kejadian.

Sementara Bharada E sama sekali tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.

Bharada E disebut melepaskan tembakan lima kali ke arah Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved