Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Penjelasan Komnas HAM Soal Penetapan Tersangka Bharada E, 'Dia yang Menembak'

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada E sesuai dengan temuan lembaganya.

Editor: Ventrico Nonutu
Handout
Bharada E. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada E sesuai dengan temuan lembaganya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J melalui proses yang panjang.

Sejumlah saksi diperiksa terkait dengan kasus tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Diketahui Bharada E dan sejumlah saksi yaitu para ajudan Irjen Ferdy Sambo sempat menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Brigadir J Diduga Lebih dari Satu Orang, Ini Penjelasan Polri

Baca juga: Sosok Brigjen Andi Rian Djajadi yang Pimpin Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo, Ini Pengalamannya

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada E sesuai dengan temuan lembaganya.

Diketahui, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.


Foto: Bharada E.

"Nah sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka ya, tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Menurut Taufan, Bharada E telah mengakui sebagai pelaku penembakan saat dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

"Pada kami kan Bharada E ini ya mengakui bahwa dia yang menembak walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain apakah hanya dia sendiri," ujarnya.

Namun, ia menerangkan Komnas HAM menghormati keputusan penyidik yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Tapi sekarang dengan ditetapkan sebagai tersangka ya menurut kami itu adalah wewenang dari penyidik dan kita tentu menghargai, sejalan juga dengan temuan kami bahwa memang dia mengakui penembakan itu," ungkapnya.

Bharada E Jadi Tersangka

Sebelumnya, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved