Brigadir J Tewas
Baru Terungkap, Timsus Polri Bidik Polisi-polisi yang Terlibat Pemeriksaan TKP Tewasnya Brigadir J
Kini terungkap soal inspektorat khusus menangani polisi-polisi yang terlibat dalam pemeriksaan TKP tewasnya Brigadir J.
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
2. Penyidikan terus dikembangkan

Andi mengatakan, proses pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J setelah penetapan tersangka terhadap Bharada E terus berjalan dan dikembangkan.
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," kata Andi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh penyidik dari Tim Khusus (Timsus) dan Irsus yang terlibat mengusut kasus itu masih terus bekerja.
"Menyangkut masalah terkait siapa saja yang ada di TKP Duren Tiga, ini masih berproses Irsus ini melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kemudian melakukan pendalaman, dan juga nanti hasilnya akan disampaikan," kata Dedi.
"Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan InsyaAllah sesuai komitmen Pak Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," lanjut Dedi.
3. Bharada E langsung ditahan
Andi mengatakan, Bharada E langsung ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bharada E ada di Bareskrim, di Pidum, setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan," kata Andi.
4. Bukan membela diri
Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022, Mabes Polri menyatakan Bharada E mencoba membela diri karena Brigadir J menghunuskan pistol kepadanya di tempat kejadian perkara.