Brigadir J Tewas
Baru Terungkap, Timsus Polri Bidik Polisi-polisi yang Terlibat Pemeriksaan TKP Tewasnya Brigadir J
Kini terungkap soal inspektorat khusus menangani polisi-polisi yang terlibat dalam pemeriksaan TKP tewasnya Brigadir J.
Teranyar, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuh Brigadir J.
Fakta Baru Usai Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022).
Menurut keterangan Mabes Polri dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Rumah dinas Sambo terletak di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Mabes Polri saat itu menyatakan, Bharada E mencoba membela diri karena Brigadir J menghunuskan pistol kepadanya di tempat kejadian perkara.
Akan tetapi, kata Mabes Polri, dalam kejadian itu Brigadir J meninggal dengan 7 luka tembak. Sedangkan Bharada E tidak terluka sedikitpun.
Berikut ini sejumlah poin penting dari penetapan tersangka terhadap Bharada E yang dirangkum Kompas.com:
1. Disangkakan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP," lanjut Andi.
Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Kemudian Pasal 55 KUHP berbunyi:
"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: