Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Kondisi Putri Jelang Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari ini, Bharada E Kini Tersangka

Andi Rian menyampaikan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi di antaranya Irjen Ferdy Sambo. Baru terungkap kondisi Putri Candrawathi.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Foto Handout
Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. Baru terungkap kondisi Putri Candrawathi saat ini. 

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Namun yang menarik, bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan.

Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Bunyi Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Foto kolase Putri Sambo atau <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/putri-candrawathi' title='Putri Candrawathi'>Putri Candrawathi</a> dan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/brigadir-j' title='Brigadir J'>Brigadir J</a>.

(Foto kolase Putri Sambo atau Putri Candrawathi dan Brigadir J. (Kolase Tribun Manado/Dok. Handout)

Kondisi Putri Candrawathi Disebut Masih Syok

Salah satu saksi kunci yakni Istri Irjen Ferdy Sambo belum bisa hadiri pemeriksaan dari LPSK. Ia sudah dua kali tak hadiri asessmen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Asessment kedua itu dijadwlkan LPSK pada Senin (1/8/2022) kemarin, namun Putri Candrawathi ternyata tidak datang. 

Pada asessment pertama yang diagendakan pada Rabu, 27 Juli 2022, Putri Candrawathi juga tak hadir. 

Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Irwan Irawan, mengungkap kondisi Putri Candrawathi saat ini. 

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved