Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Fakta Mengejutkan Terbaru, Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, ini Kata LPSK

Setelah menjalani pemeriksaan, kini terungkap fakta mengejutkan terbaru terkait Bharada E yang ternyata bukan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews/Tribunjakarta/Nawir Arsyad Akbar
Baru Terungkap Fakta Mengejutkan Terbaru, Bharada E Bukan Ajudan Ferdy Sambo, ini Kata LPSK 

Pihak keluarga Brigadir J apresiasi status tersangka Bharada E

Pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersyukur atas penetapan tersangka yang dilakukan tim khusus (timsus) kepada Bharada E.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan pihaknya mengapreisasi penyidik meski dinilai penetapan tersangka itu terlambat.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa baku tembak antar anggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022)
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa baku tembak antar anggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka, Usman Hamid: Dibutuhkan Perkembangan Siapa yang Menyuruh Melakukan

"Puji Tuhan Elohim. Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, seharusnya penetapan tersangka terhadap Bharada E dilakukan sejak kliennya tewas yakni pada 8 Juli 2022 lalu.

Meski begitu, lanjut Kamaruddin, dia meyakini jika tidak lama lagi, penyidik akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP," paparnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan mereka menyesalkan hanya satu pasal yang dijerat kepada Bharada E. Hal ini tidak sesuai dengan laporan yang pihaknya buat.

"Satu Pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/04/fakta-baru-tentang-sosok-bharada-e-bukan-sniper-bukan-ajudan-ferdy-sambo-tapi-hanya-sopir?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved