Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Penembakan Bharada E ke Brigadir J Tak Ada Unsur Bela Diri, Kini Jadi Tersangka
Terungkap Bharada E tembak Brigadir J hingga tewas tak ada unsur pembelaan, kini jadi tersangka
atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara Pasal 56 mengatur tentang:
"mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Bharada E akan segera diperiksa sebagai tersangka dan Polri akan segera melakukan penahanan.
Dan jika meruntun dari pasal yang disangkakan, Bharada E terjerat kasus pembunuhan.
Foto : Bharada E tersangka penembak Brigadir J. (Kolase Tribun Sumsel)
Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan tersangka Bharada E dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Andi Rian.
Polri Masih Teruskan Penyelidikan, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, jadi tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk melakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.com.
Orang yang selanjutnya diperiksa adalah Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com