Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Penembakan Bharada E ke Brigadir J Tak Ada Unsur Bela Diri, Kini Jadi Tersangka

Terungkap Bharada E tembak Brigadir J hingga tewas tak ada unsur pembelaan, kini jadi tersangka

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Kompas/Tribunnews/Istimewa
Akhirnya Terungkap Penembakan Bharada E ke Brigadir J tak ada unsur pembelaan, kini ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir J kini temukan titik terang.

Pelaku penembak yakni Bharada E kini resmi jadi tersangka.

Terkait hal tersebut penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J disebut tak ada unsur bela diri.

Bharada E kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu (3/8/2022) malam.

Brigjen Andi Rian menjelaskan jika tim telah memeriksan 42 saksi dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Termasuk pemeriksaan barang bukti alat komunikasi hingga CCTV.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Brigjen Andi Rian.

Foto : Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.

Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 mengatur tentang mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana.

“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan,

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved