Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Kini Bharada E Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam
Kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E kini jadi tersangka terkait baku tembak di rumah kadiv propam
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus Brigadir J yang saat ini masih diselidiki.
Kini dikabarkan dari Tim Khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Yakni Bharada E selaku penembak Brigadir J kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Istri Ferdy Sambo Masih Belum Bisa Diperiksa, Ini Kata Timsus Kapolri
Baca juga: Bareskrim Periksa Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J Hari Ini Kamis 4 Agustus 2022
Baca juga: Ada Pelanggaran SOP saat Polri Usut Tewasnya Brigadir J, Menteri Ini Sebut Punya Catatan Lengkap
Foto : Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. (YouTube Kompas TV)
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Foto : Bharada E jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (Kompas.com)
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com