Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Diperiksa soal Kematian Brigadir J Usai Bharada E Jadi Tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/9) di Gedung Bareskrim Polri.

Editor: Tesalonika Geatri
Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo datangi Bareskrim Polri untuk diperiksa atas kasus kematian Brigadir J, Kamis (4/8/2022). Minta Maaf dan Berbelasungkawa 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Polri memastikan masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus kematian Brigadir J.

Walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan termasuk memeriksa Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/9) di Gedung Bareskrim Polri.

Pantauan Kompas.com, Kamis (4/8/2022), Sambo tiba di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada pukul 09.54 WIB.

Sambo tampak mengenakan pakaian dinas lengkap kepolisian. Dia didampingi oleh sejumlah anggota Divisi Propam.

Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Brigjen Pol Ferdy Sambo. (kolase tribunnews: Instagram Judika/Twitter Polisi Indonesia)

"Hari ini saya memenuhi panggilan," ujar Sambo.

Setelah itu, Sambo memasuki gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut jadwal, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Duren Tiga hari ini sebagai saksi.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memeriksa Sambo.

"Ya betul info dari Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," kata ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Sementara itu, Andi mengatakan, Sambo dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Sambo bakal diperiksa terkait laporan pihak keluarga Brigadir J.

"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.

Adapun Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo itu. Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.

Usai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim.

Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved