Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Bharada E Sempat Minta Perlindungan LPSK, Kini Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J

Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E minta perlindungan ke LPSK, kini ditetapkan polisi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J

Editor: Glendi Manengal
Dok. Handout
Akhiarnya Terungkap Alasan Bharada E sempat Minta Perlindungan ke LPSK, Kini Jadi Tersangka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui Bharada E sempat meminta perlindungan ke LPSK.

Namun kini Bharada E telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Terkait hal tersebut ini alasan terkait Bharada E minta perlindungan ke LPSK.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Rumah Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ada yang Sering Datang

Baca juga: Terdata 3,6 Juta Pengguna Narkoba di Indonesia, Ketua OASE KIM: Ibu-ibu Waspada Anak Jadi Sasaran

Baca juga: Pemprov Sulawesi Utara, OASE KIM dan BNN Kolaborasi Sosialisasi Anti Narkoba dan Literasi Digital

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap beberapa pernyataan Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, dalam keterangannya, Bharada E mengaku hal yang menjadi dasar permohonan perlindungan dilayangkan ke LPSK karena yang bersangkutan mengalami ancaman.

"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," kata Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media, Kamis (4/8/2022). 

Hal tersebut sekaligus mempertegas pernyataan Kuasa Hukum Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga yang menyebut kalau koordinasi pihaknya dengan LPSK sebagai langkah permohonan preventif untuk sang klien.

Andreas juga menyatakan hal senada, namun enggan membeberkan secara detail bentuk pengancaman yang diterima oleh kliennya.

Menanggapi hal tersebut, Edwin Partogi Pasaribu juga enggan menyebutkan bentuk pengancaman dan siapa sosok yang mengancam Bharada E.

Foto : Bharada E disebut terlibat aksi tembak menembak dengan Brigadir J. (Kolase Tribun Sumsel)

Pembahasan tersebut kata Edwin Partogi Pasaribu hanya akan disampaikan dalam rapat pimpinan LPSK dan belum dapat disampaikan kepada publik.

"Tetapi itu juga mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik kami hanya sampaikan kepada rapat pimpinan LPSK," tukas Edwin Partogi Pasaribu

Sebagai informasi, LPSK menerima permohonan perlindungan dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E pada 14 Juli 2022 silam terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Adapun permohonan perlindungan itu dilayangkan guna melindungi Bharada E yang disebut sebagai saksi dari dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi serangkaian dengan insiden baku tembak tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved