Brigadir J Tewas
Bareskrim Polri Periksa Kamaruddin Simanjuntak, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Brigadir J
Kamarudin Simanjuntak menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (2/8/2022).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J telah menjalani pemeriksaan.
Kamarudin Simanjuntak menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (2/8/2022).
Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak terkait dengan laporan keluarga Brigadir J.
Baca juga: Janji Putri Candrawathi pada Bripda LL, Bertemu Seminggu Sebelum Brigadir J Tewas
Baca juga: Sosok Squad Lama yang Ancam Bunuh Brigadir J, Lakukan Ini Sebelum Ajudan Irjen Ferdy Sambo Meninggal
Laporan tersebut yakni soal dugaan pembunuhan berencana di balik kematian Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini untuk mengubah berita acara pemeriksaan pelapor menjadi pro justitia.
Foto: Kamaruddin Simanjuntak.
Selain itu, ada keterangan tambahan yang telah disampaikan penyidik Bareskrim Polri.
Keterangan ini disebut berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
"Jadi intinya tadi adalah mengubah berita acara menjadi berita acara pemeriksaan pelapor atau saksi atau menjadi pro justitia, kemudian kita ada keterangan tambahan di luar daripada yang sudah ditanyakan kepada pemeriksaan dahulu," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Ia menuturkan bahwa keterangan tambahan itu berkaitan dengan hasil autopsi ulang Brigadir J yang telah dilakukan tim forensik di Jambi.
Adapun hasil autopsi ini merupakan catatan tim medis yang turut ikut autopsi ulang tersebut.
"Pertama itu soal hasil daripada autopsi ulang atau visum et repertum ulang yang sudah dijelaskan tadi di mana berdasarkan hasil autopsi ulang yang dilihat oleh kita atau wakil kita yang berprofesi dokter dan magister kesehatan ternyata ditemukan luka itu luka tembak dari belakang nembus hidung, itu aja tambahannya," ungkapnya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa akta hasil visum itu menunjukkan bahwa Brigadir J mengalami luka hampir di sekujur tubuh.
Luka-luka itu diduganya ada penganiayaan terhadap kliennya sebelum tewas.
"Ternyata luka tembak itu adalah dari leher ke bibir bawah kiri, kemudian dari dada kiri ke belakang dengan tegak lurus tidak miring, kemudian di tangan sebelah kanan. Bahwa berdasarkan Karo Penmas Polri penjelasannya hanya 4 peluru dari 5 peluru yang menembus. Tetapi di luar daripada 4 peluru ini atau yang diduga tembus karena peluru ini," jelasnya.