Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Kejati Sulawesi Utara Pastikan Dugaan Korupsi PT Air Manado Terus Didalami, Ini Kata Pengamat Hukum

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, memastikan jika dugaan korupsi di PT Air Manado masih terus didalami.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Istimewa
Vebry Try Hariadi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, memastikan jika dugaan korupsi di PT Air Manado masih terus didalami.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Sulut Theodorus Rumampuk.

"Kasus ini masih penyidikan, karena sampai dengan hari ini belum ada informasi dari Pidsus terkait penetapan tersangka dalam kasus ini," kata dia.

Ia menambahkan jika Kejati Sulut sudah mulai memeriksa beberapa saksi guna mendalami dugaan korupsi di tubuh PT Air Manado ini.

"Kurang lebih ada empat saksi yang diperiksa dalam kasus ini," ujar Theo.

Namun Theo masih enggan membeberkan siapa saja para saksi yang diperiksa tersebut.

"Untuk identitas saksi belum bisa kamu beberkan, nanti saja pada saat kasus ini sudah masuk dalam penetapan tersangka," tegas dia.

Terkait hal tersebut pengamat Hukum Vebry Try Haryadi angkat bicara.

Menurutnya persoalan hukum di PT Air Manado yang sudah naik ke tahapan penyidikan di Kejati Sulut seharusnya tidak mengganggu dalam pelayanan air bersih bagi masyarakat kota Manado.

"Sebab yang sedang diproses hukum di Kejati Sulut adalah persoalan Korupsi yakni penggelapan aset yang ada di PT. Air Manado.

Menurutnya pihak PT Air Manado seharusnya tetap beroperasi seperti biasanya untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat," jelasnya.

"Pihak Pemkot Manado, disini adalah Walikota Manado harus turun tangan untuk duduk bersama dengan manajemen PT. Air Manado yaitu BV Tirta Sulawesi yang adalah pemegang 51 persen saham PT Air Manado dan sisa saham 49 persen dipegang oleh PDAM," jelasnya.

Menurutnya PT Air Manado adalah perusahaan patungan yang didirikan bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Manado atas persetujuan Pemkot Manado pada tahun 2006.

"Persoalan PT Air Manado ini bukan hanya persoalan hukum yang sedang ditangani Kejati Sulut, namun persoalan kerjasama yang sudah lama sejak pemerintahan walikota sebelumnya.

Kerjasama dengan investor negeri Belanda dan PDAM sudah sejak 15 tahun lalu dengan berbagai persoalan manajerial di PT. Air Manado. Sehingga, janganlah Pemkot Manado disini walikota lepas tangan begitu saja, sebab kerja sama yang dilakukan ini atas persetujuan Pemkot Manado,"ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved