Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Bharada E Pastikan Brigadir J Dilumpuhkan, Beri 2 Tembakan Tambahan Jarak 1 Meter
Bharada E memastikan Brigadir J dilumpuhkan usai baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
"(Kasus dilimpahkan) Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," jelasnya.
(Tribunnews.com)
Tayang di Tribunnews.com