Brigadir J Tewas
Kasus Dugaan Pelecehan Pada Putri Candrawathi Kini Ditangani Bareskrim, Ada Apa Sampai Dilempar?
Kini kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati tersebut ditangani Bareskrim Polri. Ada apa dilempar-lempar?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Update terbaru kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Kini kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri.
Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan kemudian berpindah ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Baru Terungkap, Fakta Baru Vera Dapat Missed Call 23 Kali dari Brigadir J di Hari Kejadian, Ada Apa?
Kenapa kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati seakan dilempar-lempar dari satu pihak ke pihak lainnya?
Diketahui sebelumnya, laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dibuat oleh Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir J.
Kemudian kasus itu diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk disidik.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim alasan penyidik mengambil alih kasus ini atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.
"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Dedi Prasetyo mengungkapkan proses penarikan atau pengambil alihan laporan tersebut dilakukan pada pekan ini.
Meski telah diambil alih, namun Dedi Prasetyo menyebut proses penyidikannya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus," ungkapnya.

Baca juga: Dinilai Penanganan Kasus Brigadir J Lamban, Adi Kurniawan: Diperlukan Sikap Tegas Jokowi
Laporan Pelecehan Naik ke Penyidikan, Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro
laporan istri Irjen Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini sudah naik ke penyidikan.
Artinya, pihak kepolisian saat ini menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).