Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

KPU Sulawesi Utara Segera Verifikasi Parpol, Sentil Kasus Anggota Fiktif dan Ganda

KPU Provinsi Sulawesi Utara mengundang Perwakilan Parpol mengikuti sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Ist
Verifikasi Partai Politik yang dilakukan Komisi Pemilhan Umum (KPU) Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilhan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi Partai Politik.

Secara khusus KPU Provinsi Sulawesi Utara mengundang Perwakilan Parpol mengikuti sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Aturan itu terkait Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol menjadi peserta Pemilu 2024.

Kegiatan digelar di Kantor KPU Sulut, Jalan Diponegoro, Kota Manado, Sabtu (30/7/2022) terhubung juga lewat sambungan virtual.

Idham Holik, Komisioner KPU RI hadir membawakan materi sosialisasi.

Adapun Pendaftaran Parpol akan dibuka 1 sampai 14 Agustus 2022.

Setalah tahapan itu ada verifikasi administrasi dan lanjut lagi verifikasi faktual.

Bagi Parpol yang memiliki kursi di Parlemen DPR RI hanya akan menjalani verifikasi administrasi sementara yang parpol yang non Parlemen harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual

Poin yang akan diverikasi kata Idham Holik soal kepengurusan 100 Persen di 34 Provinsi, 75 Persen di kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.

Selain itu soal kepengurusan 30 Persen perempuan, termasuk 1/1000 keanggotan dari jumlah penduduk.

Idham Holik mengatakan, dalam verifikasi faktual nanti akan dicek keanggotan parpol yang didaftarkan.

Nanti KPU akan mengambil sampel keanggotan Parpol. Kemudian diverifikasi secara faktual.

Ia mengingatkan soal pengalaman di verifikasi 2017 silam masih ditemukan keanggotan ganda dan keanggotan fiktif

Keanggotan fiktif misalnya. Ada warga yang tidak pernah menyerahkan KTP atau mendaftar sebagai anggota Parpol namun terdaftar dalam keanggotan Parpol.

KPU juga membuka akses ke publik bisa mengecek langsung apa namanya terdaftar dalam Keanggotan parpol.

"Ini bagian dari hak publik menerima informasi publik. KPU pun ingin memastikan nama anggota parpol berdasarkan minat dan kesadaran sendiri," ujarnya

Parpol dalam pertemuan dengan KPU RI sebelumnya lanjut dia juga berkomitmen untuk melindungi hak politik dari warga negara.

"Jadi yang diinput itu data legal, sesuai permohonan jadi anggota parpol," kata dia.

Termasuk masalah keanggotan ganda, atau nama seseorang terdaftar di dua atau lebih Parpol.

Namun kata Idham Holid, jika Tahun 2017 masih sulit teridentifikasi maka tahun ini data keanggotan Parpol sudah pakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Pakai NIK data keanggotan bisa mudah diidentifikasi, kalau ditemukan ganda nanti KPU melakukan klarifikasi," ujarnya.

Hadir dalam kegiatan itu Komisioner KPU Sulut, Ardiles Mewoh, Yessy Momongan, Meidy Tinangon, Salman Saelangi dan Lanny Ointoe.

Kemudian Ketua Bawaslu Sulut, Kenny Poluan.

Hadir pun perwakilan Parpol di Sulut, termasuk komisioner KPU kabupaten/Kota. (ryo)

Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Ibu Claudia Senduk, Kutuk Perbuatan Razman Nasution: Hati Saya Hancur

Baca juga: Johan Budi Nilai Puan Maharani Layak Jadi Capres 2024, Ungkap Jejak Rekam Sang Ketua DPR RI

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved