Kasus Pelecehan
Seorang Oknum Guru Agama di Sumbar Lakukan Aksi Bejat ke 11 Murid Perempuan, Ini Modusnya
Seorang oknum guru agama melakukan aksi bejat ke 11 murid perempuan, korban diimingi uang jajan
Editor:
Glendi Manengal
"ZH sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Istiqlal.
Ulah pensiunan pegawai negeri sipil itu terungkap setelah salah seorang orangtua korban melapor ke polisi.
Dari pengakuan korban, dirinya bersama tiga anak perempuan lainnya telah dicabuli.
"Setelah mendapatkan laporan pada Rabu (20/7/2022) itu, kami langsung melakukan penangkapan," kata Istiqlal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com