Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Seorang Oknum Guru Agama di Sumbar Lakukan Aksi Bejat ke 11 Murid Perempuan, Ini Modusnya

Seorang oknum guru agama melakukan aksi bejat ke 11 murid perempuan, korban diimingi uang jajan

Editor: Glendi Manengal
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan 

"ZH sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Istiqlal.

Ulah pensiunan pegawai negeri sipil itu terungkap setelah salah seorang orangtua korban melapor ke polisi.

Dari pengakuan korban, dirinya bersama tiga anak perempuan lainnya telah dicabuli.

"Setelah mendapatkan laporan pada Rabu (20/7/2022) itu, kami langsung melakukan penangkapan," kata Istiqlal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved