Istri TNI Ditembak
Nasib 5 Eksekutor Penembak Istri TNI seusai Kopda Muslimin Meninggal, Tetap di Proses Hukum?
Kopda Muslimin yang diduga sebagai otak dari kasus penembakan terhadap istrinya sendiri, Rina Wulandari meninggal dunia pada Kamis (28/7/2022) kemarin
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kopda Muslimin atau Kopda M, yang diduga mendalangi penembakan istrinya RW, ditemukan tewas di rumah orang tuanya di Kendal, Jawa Tengah (Jateng).
Sebelum tewas, banyak drama yang mewarnai kasus upaya pembunuhan ini.
Sebagaimana diketahui, penembakan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB pada Senin (18/7/2022) ketika korban pulang bersama anaknya mengendarai motor.
Baca juga: Sosok Gondrong Tersangka Penembak Istri Kopda M, Gunakan Uang Bayaran Nikahi Istri Ketiga
Di depan rumah korban di Jalan Cemara 3 Banyumanik, korban ditembak dua kali di bagian perut kiri.
Lantas bagaimana nasib para tersangka penembakan Rina Wulandari Istri Kopda Muslimin?
Komandan Pomdam (Danpomdam) IV/Diponegoro, Kolonel (CPM) Rinoso Budi memastikan meninggalnya Kopral Dua (Kopda) Muslimin tidak akan memengaruhi proses hukum terhadap lima orang eksekutor, tersangka penembakan pada Rina Wulandari.
Kopda Muslimin yang diduga sebagai otak dari kasus penembakan terhadap istrinya sendiri, Rina Wulandari meninggal dunia pada Kamis (28/7/2022) kemarin.
Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orang tuanya yang berada di Kendal, Jawa Tengah.
"Meskipun dari pengakuan saksi yang ada dan termasuk lima eksekutor tersebut mengarah kepada Kopda Muslimin."
"Karena yang bersangkutan (Kopda Muslimin-red) saat itu belum tertangkap sehingga belum bisa dilimpahkan dan hari ini meninggal dunia," kata Budi dilansir Tribun Jateng (Tribun Network), Jumat (29/7/2022).
Budi menjelaskan sesuai pasal 77 KUHP, kasus yang menjerat Kopda Muslimin ditutup karena telah meninggal dunia.
Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.
Namun demikian proses hukum untuk 5 pelaku eksekutor kasus penembakan Rina Wulandari masih terus berlanjut.
Dia mengatakan kematian Kopda Muslimin tidak mempengaruhi proses hukum terhadap 5 pelaku penembak Rina Wulandari di Cemara III, RT 8 RW 3 Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang beberapa waktu lalu.