Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Menko Polhukam RI Mahfud MD Tegaskan: 'Hasil Otopsi Ulang Brigadir J Harus Dibuka ke Publik'

Otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J telah selesai dilakukan, Mahfud MD menegaskan, hasil autopsi ulang ini harus dibuka ke publik.

Editor: Tirza Ponto
Kompas.com/Kristian Erdianto
Menko Polhukam RI Mahfud MD Tegaskan Hasil Otopsi Ulang Brigadir J Harus Dibuka ke Publik 

Hal tersebut menurutnya terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan hasil autopsi ulang tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan.

"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan."

"Kenapa Anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakkan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," beber Mahfud.

Kadiv Humas Polri: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Bakal Dibuka di Pengadilan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta. (Dokumentasi Humas Polri)

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Usai Otopsi Jenazah Brigadir J, Dokter Forensik Singgung Luka Bentuk Huruf I

Baca juga: Baru Terungkap, 2 Dokter Perwakilan Keluarga Brigadir J Ungkap Hal ini Saat Ikuti Proses Otopsi

Polri membolehkan pihak keluarga memantau langsung proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, melalui CCTV di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dia tidak melarang pihak eksternal Polri melihat langsung proses autopsi tersebut.

"Ya untuk pengawas eksternal silakan, keluarga yang mewakili juga silakan melihat (lewat CCTV)," ujarnya dalam konferensi pers di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Meski begitu, lanjut Dedi, proses autopsi ulang tersebut tetap dilakukan oleh pihak yang berwenang atau tim dokter forensik.

Nantinya, Dedi mengungkapkan, seluruh hasil yang didapatkan pada proses autopsi ulang akan dibuka dalam proses persidangan.

"Sekali lagi ekshumasi itu dilakukan oleh pihak yang berwenang."

"Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik, karena ini untuk kepentingan penyidikan dan juga nanti akan dibuka hasilnya di pengadilan," jelasnya.

Proses pembongkaran makam atau ekshumasi Brigadir Yosua dilakukan pada Rabu (27/7/2022) pagi.

Pantauan Tribunnews di areal pemakaman di kawasan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi, peti mati Brigadir Yosua yang berrwarna putih, sudah diangkat dari makam.

Proses pembongkaran dan pengangkatan peti mati Brigadir Yosua dilakukan lebih dari satu jam, yang dimulai sekira pukul 07.30 WIB.

Peti mati berhasil diangkat oleh sejumlah orang dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) dan dari pihak keluarga, menggunakan tali tambang berwarna putih.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved