Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Fakta Sebelum Brigadir J Dimakamkan Kembali, KS: Ada Pihak yang Hendak Menghalangi
Kamaruddin Simanjuntak sebut masih ada pihak yang menutupi terkait kasus kematian Brigadir J. Kejanggalan terlihat saat sebelum pemakaman kedinasan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kamaruddin Simanjutak (KS), Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua alias Brigadir J menyebut ada pihak yang berupaya menghalangi pemakaman secara kedinasan Brigadir Yosua, seusai diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/202).
Kamaruddin Simanjuntak mengaku, sempat berunding dengan berbagai pihak termasuk dengan seorang jenderal di Bareskrim Polri terkait rundingan tersebut.
Setelah berunding, Kamaruddin merasa masih saja ada pihak yang menutupi hal ini.
"Tadinya kan sudah disepakati runding dengan jenderal itu, yang dari Penyidik Utama Bareskrim, tetapi kita terus berunding-berunding,
kita dari pihak yang berkehendak membuka, tapi kan ada juga pihak yang berkehendak menutup toh," kata Kamaruddin, Rabu (27/72/22).
Katanya, Presiden sudah mengamanatkan agar kasus ini dibuka seterang-terangnya.
"Tetapi ada juga yang tersembunyi yang terus berusaha menutup, maka oleh karena itu, saya minta pertanggungjawaban Brigjen itu," katanya.
Ia mengungkapkan, sejumlah kesepakatan dari kepolisian kepada pihak keluarga tidak dijalankan, mulai dari CCTV khusus untuk keluarga,
keluarga boleh melihat proses autopsi, boleh memoto dan memvideokan dibatalkan, sehingga menimbulkan kekecewaan.
Katanya, terjadi saling lempar antara seorang Jenderal di Bareskrim dengan Polisi berpangkat AKBP di Jambi,
saat dimintai pertanggungjawaban pemakaman secara kedinasan ini.
"Jadi, jenderal itu juga bilang ke saya, saya juga bingung bang, silahkan koordinasi dengan Kapolres," kata Kamaruddin, menirukan perkataan sang jenderal.
"Saya tanya Kapolres, saya bilang kata jenderal katanya tanggungjawabmu, Kapolres tanya balik, kok jadi ke saya," katanya.
Setelah perdebatan dan saling lempar tersebut, Kamaruddin kemudian memposting semua tuntutannya di media sosial Facebook (FB) pribadinya,
serta menyampaikan ke media, dan meminta perhatian dari Presiden, Panglima, Menkopolhukam, DPR, dan Kapolri.
"Menurut saya, karena tidak ada putusan pengadilan yang mengatakan sampai saat ini dia bersalah, dalam suatu hal tindak pidana,
maka dia berhak mendapatkan upacara kedinasan secara Polri, dalam hal pemakaman," sebutnya.
"Kemudian ini untuk mengobati hati orangtuanya, dan permintaan keluarga, sehingga saya desak terus dan puji Tuhan dikabulkan," tutup Kamaruddin.
Pihak Ferdy Sambo dan Putri Sambo Tak Terima Brigadir J Dimakamkan secara Kedinasan
pihak keluarga Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyesalkan pemakaman terhadap jenazah Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan dengan cara kedinasan Polri.
Diketahui pemakaman secara kedinasan jenazah Brigadir J digelar seusai autopsi ulang pada Rabu (27/7/2022) kemarin.
Ternyata pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan itu tak diterima oleh pihak keluarga Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, yakni Arman Hanis.
Arman Hanis menyebut Brigadir J meninggal dunia lantaran masih berstatus terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati.
Selain itu, Arman juga memberikan sorotan terkait adanya peraturan Kapolri (Perkap) tentang Tata Upacara Polri.
"Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,
dalam hal ini terlapor (Brigadir J diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," katanya, Kamis (28/7/2022) seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Adapun pasal yang menjadi acuan pernyataannya yakni pasal 15ayat 1 Perkap Nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri.
Pada pasal itu berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas, atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, jenazah Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan setelah menjalani autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar.
Pada saat proses pemakaman terlihat sejumlah polisi melakukan upacara kedinasan saat proses pemakaman kembali jenazah Brigadir J.
Kemudian pada pukul 15.43 WIB, mobil ambulans yang membawa peti mati jenazah Brigadir J datang ke area pemakaman dari RSUD Sungai Bahar yang berjarak dua kilometer.
Berbalut bendera merah putih, peti jenazah Brigadir J pun dikeluarkan dari mobil ambulans.
Selain itu, nampak pula karangan bunga dan foto Brigdari J dalam iring-iringan jenazah.
Kemudian. delapan laras panjang pun ditembakan oleh anggota polisi saat peti jenazah Brigadir J diturunkan ke liang lahat.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Fakta Lain Sebelum Acara Pemakaman Brigadir Yosua,