Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Nasib Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta Api Tewaskan 9 Orang, Jadi Tersangka, Ini 5 Kelalaiannya

Kecelakaan maut odong-odong tertabrak kereta api, kini sopir ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Glendi Manengal
Ist via Tribun Banten
Odong-odong yang ditabrak kereta di pintu perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. 

JL terancam penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta dan dikenalan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibatkan laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka.

JL saat ini di tahan selama 20 hari ke depan.

Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas peradilan.

Lebih lanjut, pihak kepolisan juga akan memeriksa pembuat atau bengkel gang memodifikasi mobil menjadi odong-odong.

Korban

Para korban dalam peristiwa maut yang terjadi pada Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menewaskan 9 orang.

Selain itu, puluhan penumpang juga mengalami luka berat dan ringan.

Saat kejadian, kata Shinto, JL membawa 33 orang penumpang.

Dari 24 korban luka, 13 orang di antaranya sudah diperbolehkan pulang ke rumah.

Sementara sisanya masih mendapatkan perawatan medis di RS Hermina Ciruas.

Kronologi Tabrakan 

Sebelumnya, Kapolsek Kragilan Kompol Yudhi Wahyu menceritakan kronologi singkat tentang kejadian yang menewaskan para penumpang ini.

Kejadian bermula saat odong-odong hendak melintasi rel kereta api.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved