Kecelakaan Lalu Lintas
Nasib Sopir Odong-odong Tertabrak Kereta Api Tewaskan 9 Orang, Jadi Tersangka, Ini 5 Kelalaiannya
Kecelakaan maut odong-odong tertabrak kereta api, kini sopir ditetapkan sebagai tersangka
JL terancam penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta dan dikenalan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibatkan laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka.
JL saat ini di tahan selama 20 hari ke depan.
Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas peradilan.
Lebih lanjut, pihak kepolisan juga akan memeriksa pembuat atau bengkel gang memodifikasi mobil menjadi odong-odong.
Korban
Para korban dalam peristiwa maut yang terjadi pada Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 WIB tersebut menewaskan 9 orang.
Selain itu, puluhan penumpang juga mengalami luka berat dan ringan.
Saat kejadian, kata Shinto, JL membawa 33 orang penumpang.
Dari 24 korban luka, 13 orang di antaranya sudah diperbolehkan pulang ke rumah.
Sementara sisanya masih mendapatkan perawatan medis di RS Hermina Ciruas.
Kronologi Tabrakan
Sebelumnya, Kapolsek Kragilan Kompol Yudhi Wahyu menceritakan kronologi singkat tentang kejadian yang menewaskan para penumpang ini.
Kejadian bermula saat odong-odong hendak melintasi rel kereta api.