Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Alasan Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemeriksaan, Begini Kata LPSK
Putri Candrawati belum bisa hadir memenuhi pemeriksaan asesmen psikologi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (27/7/2022).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap Istri Kadiv Propam non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tak dapat hadir untuk penuhi pemeriksaan asesmen psikologi dari LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan kalau istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati belum bisa hadir karena kondisinya masih belum stabil.
Diketahui, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Akhirnya Terungkap 4 Fakta Baru Sebelum Brigadir J Tewas, Terekam CCTV Bersama Istri Ferdy Sambo
Baca juga: Sosok Spektakuler Disebut Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Miliki Bukti Ancaman dari Ajudan Lain
Baca juga: Pengantin Pria Tewas Gara-gara Tradisi Pernikahan setelah Sah Menikah
Foto: Potret Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Kolase Tribun Manado/Handout)
Istri Kadiv Propam Non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati belum bisa hadir memenuhi pemeriksaan asesmen psikologi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (27/7/2022).
Selain menjadwalkan pemeriksaan asesmen psikologi untuk Bharada E, LPSK juga menjadwalkan agenda yang sama untuk Putri Candrawati, Rabu (27/7/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan kalau yang bersangkutan masih berhalangan untuk bisa hadir ke LPSK.
"Ibu P juga kami agendekan hari ini, namun berdasarkan surat dari kuasa hukumnya, (Putri) belum bisa hadir," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (27/7/2022).
Jika merujuk pernyataan Edwin sebelumnya, kondisi dari Putri masih belum stabil untuk dimintai keterangan pasca kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Jumat (8/7/2022) silam.
"Dari Ibu P (Putri, red) belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (kondisi psikologisnya, red)," tutur Edwin.
Dengan begitu, maka LPSK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan asesmen psikologi untuk Putri jika memang hari ini tidak bisa hadir.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menyatakan telah menjadwalkan pemeriksaan assessment psikologis untuk Bharada E terkait insiden baku tembak yang terjadi, Jumat (8/7/2022) silam.
Diketahui, Bharada E telah meminta permohonan perlindungan kepada LPSK dalam proses perkara yang menewaskan Brigadir Josua atau Brigadir J ini.
"Rencana hari ini assessment psikologis akan kami lakukan (untuk Bharada E) di LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (27/7/2022).