Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Keluar Lama, Ini Kata Dokter Forensik

Hasil autopsi ulang Brigadir J akan keluar dalam beberapa pekan, dan dibuka di pengadilan

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berhasil diangkat dari liang kubur melalui proses ekshumasi untuk dibawa ke RSUD Sungai Bahar, Jambi, agar bisa diautopsi ulang, Rabu (27/7/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui sebelumnya jenazah Brigadir J sudah diautopsi ulang.

Terkait hal tersebut dari dokter forensik menyebut proses autopsinya rumit.

Hingga hasil autopsi akan keluar 4 sampai 8 Minggu.

Baca juga: Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Buka Suara, Sayangkan Pemakaman Brigadir J Secara Kedinasan

Baca juga: Jalan Trans Kainya Kotamobagu Desa Lobong Bolmong Mulai Diperbaiki, Diberlakukan Buka Tutup Jalur

Baca juga: Akhirnya Terungkap Detik-detik Terakhir Sebelum Kopda M Tewas, Orang Tuanya Bongkar Hal Ini

Polisi mengatakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan dalam rangka mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Meski keterbukaan itu juga memiliki batasan-batasan tertentu sesuai Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 2014.

"Di Pasal 17 itu keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif, ya, karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jambi, Kamis (28/7/2022).

Dedi mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan akan dibuka sepenuhnya nanti saat di persidangan.

Sehingga majelis hakim yang akan menimbang seluruh alat bukti yang ada.

"Nanti yang buka hasilnya di persidangan. Diuji oleh hakim apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi," terangnya.

Foto : Brigadir J bersama keluarga di tempat pemakamannya. (Dok. Handout)

Dedi memastikan hasil autopsi ulang yang digelar di RSUD Sungai Bahar dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki konsekuensi yuridis.

Dedi menyatakan bukti tambahan dari hasil autopsi ulang juga akan membuat pengusutan kasus kematian Brigadir J kian terang benderang.

Oleh sebab itu, kata dia, tim penyidik bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berwenang untuk meminta hasil autopsi kedua sebagai alat bukti tambahan.

 "Tentunya pelaksanaan ekshumasi dan autopsi dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia mereka memiliki sifat independen dan parsial," ujarnya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved