Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Kondisi Psikologis Bharada E, Tenang dan Beri Penjelasan Jelas Soal Brigadir J

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa Bharada E terkait peristiwa diduga baku tembak yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolsae Tribun Manado / Tribunnews.com
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E mengungkap hal terkait dengan penembakan yang menewaskan Brigadir J. 

Dengan tenang Bharada E menjawab bahwa ia mengetahuinya, bahkan sebelum berangkat ke Kantor Komnas HAM, ia sempat menonton tayangan beritanya di YouTube.

Dan Bharada E juga tahu di Kantor Komnas HAM sudah banyak wartawan yang menunggu kehadirannya.

"Kemarin saya tanya, 'kamu tahu enggak kalau ini jadi perhatian nasional, disiarkan oleh media' dia tahu, saya tanya 'kamu nonton tayangan di TV-nya?' dia nonton.

Bahkan sebelum datang ke Komnas HAM dia sempat nonton di YouTube, dia tahu ada banyak wartawan di Komnas HAM yang menunggu dia." ungkap Soimah.

"Jadi itu yang saya bilang, kalau orang ini 100 persen stabil pasti enggak lah, adalah kecemasan, saya menangkap dari ekspresinya.

Tapi sekali lagi, dia cukup tenang untuk menjelaskan semua informasi, keterangan, dan fakta-fakta versi dia. Informasi versi Bharada E itu kita terima, kita jadikan satu catatan, nanti akan kita proses dengan yang lainnya," ungkap Soimah," pungkasnya.

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J di Jambi akan Diungkap di Pengadilan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang telah dilaksanakan, Rabu (27/7/2022) hari ini akan dibuka saat sidang di pengadilan.

Ia mengatakan autopsi atau ekshumasi ini dilaksanakan oleh pihak berwenang, dan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Ini akan dibuka hasilnya di Pengadilan," ucap Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Jambi.

Dibukanya hasil autopsi di pengadilan, kata Dedi telah sesuai dengan Undang Undang tentang Keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Fakta Terbaru Kematian Brigadir J, Ibunya Menangis & Sebut Nama Istri Ferdy Sambo

"Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim," jelasnya.

Ia menyebut hal ini berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh penyidik di persidangan sudah sesuai dengan peristiwa yang terjadi atau belum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved