Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kopda M

Akhirnya Terungkap Kopda M Tak Hanya Sewa Orang Bunuh Istrinya, Ternyata Sempat Diracun dan Disantet

Kopda Muslimin diduga sudah empat kali mencoba membunuh istrinya, mulai dari diracun hingga disantet. Terakhir, Kopda M sewa pembunuh bayaran.

Editor: Frandi Piring
Facebook
Kopda Muslimin sewa pembunuh bayaran untuk bunuh istrinya, Rina Wulandari. Sudah pernah minta istrinya disantet dan diracun. 

Saat ini, keempat pembunuh bayaran itu adalah Agus Santoso (43), Yono alias Sirun (45), Ponco Aji (26), dan Babi (36), telah berhasil diamankan polisi.

Sementara itu, Luthfi memerintahkan Kopda Muslimin yang diduga menjadi dalang penembakan istrinya, agar segera menyerahkan diri.

"Kami imbau segera menyerahkan diri sebelum tim kami melakukan tindakan tegas," ujar Luthfi.

Para pembunuh bayaran dibayar Rp 120 Juta

Irjen Luthfi mengatakan jika Kopda TNI Muslimin meminta eksekutor, Sugiono untuk kembali menembak istrinya ketika penembakan pertama tidak mematikan.

"Penembakan pertama tidak mematikan. Lalu ada perintah dari suami korban untuk menembak kedua kalinya," ujarnya.

Sementara itu, para pelaku lapangan mengaku dibayar Rp 120 juta untuk melancarkan aksinya.

Kopda Muslimin menyewa empat orang yang pada akhrinya melakukan penembakan dan sosok mereka tertangkap kamera CCTV.

Kopda Muslimin setelah peristiwa itu sempat mengajak selingkuhannya untuk melarikan diri.

Tetapi ajakan Kopda Muslimin itu ditolak selingkuhannya yang berinisial W.

"Sudah diajak lari, namun W itu tidak mau," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.

Polda Jateng merilis nama dan peran lima pelaku kasus penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang.

Rilis kasus penembakan istri TNI di Semarang dipimpin Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dihadiri Pangdam IV Diponegoro,

Mayjen TNI Widi Prasetijono dan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Mapolda Jateng.

Lima pelaku mempunyai peran masing-masing dalam kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved