Kasus Skimming di Sulut
Fakta Baru Kasus Skimming di Sulawesi Utara, Begini Cara 4 TSK Beraksi, Pakai ATM - Magnetic Stripe
Kapolda mengatakan sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya, pakaian, topi, sepatu dan kacamata yang digunakan tersangka.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara melaksanakan Press Conference Senin (25/7/2022), terkait penangkapan 4 orang tersangka kejahatan perbankan modus skimming di Bank SulutGo.
Hadir Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, Direskrimsus Kombes Pol Nasriadi dan Direktur Kepatutan Bank SulutGo Pius Batara.
Kapolda dalam penjelasannya menyebut, modus operandi dari kasus ini yaitu tersangka mengambil uang nasabah dengan cara melakukan transaksi tarik tunai dan transfer di Mesin ATM Bank SulutGo.
"Mereka menggunakan kartu yang menyerupai kartu ATM berwarna putih yang berisi magnetic stripe.
Beraksi di 26 lokasi ATM Bank SulutGo wilayah kota Manado," ujar Irjen Pol Mulyatno.

Kapolda mengatakan pada Bulan Januari 2022 telah ditemukan alat skimmer dalam card reader ATM Bank SulutGo di Markobar Tikala.
Selanjutnya pada Bulan Maret 2022 tersangka melakukan transaksi di beberapa mesin ATM Bank lain di wilayah Bali dan Surabaya sejumlah Rp 1.789.563.000 dari 144 rekening nasabah Bank SulutGo yang menjadi korban.
Kapolda mengatakan sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya, pakaian, topi, sepatu dan kacamata yang digunakan tersangka.
Kemudian 9 buah handphone, 2 laptop, 2 white card skimming, 1 alat skimming, 1 alat skimmer, 1 mobil Daihatsu Xenia All New DB 1117 RJ.
2 unit motor, plat nomor palsu, nota pemesan plat nomor, buku tabungan Bank SulutGo, Bank Kalteng, Bank Aceh, Bank Kalsel atas nama tersangka CW.
Selanjutnya ada 4 SIM Card dan 2 flash disk.
"Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 48 ayat (1), (2) jo pasal 32 ayat (1), (2) dan atau pasal 52 ayat (2) jo pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar kapolda. (Ren)
