Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Baru Terungkap Penyebab Nikita Mirzani Sebut Polisi Tak Bakal Bangga Tangkap Dirinya, Kini Bebas

Usai lepas dari penahanannya, Nikita Mirzani kepada media menyebut polisi tak bakal bangga menangkap dirinya.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribunmanado/Tribunnews
Nikita Mirzani Saat Ditangkap Polisi di Mall Senayan 

Penangkapan ini dilakukan lantaran Niki dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," demikian keterangan dalam siaran pers Polda Banten.

Sebagai informasi, penangkapan ini sebagai buntut dari kasus Niki yang dinilai mencemarkan nama baik di Dito Mahendra.

Dikutip dari Tribunnews, kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid memberikan keterangan.

"Jadi persoalannya itu adalah Niki memposting sesuatu terkait dengan berita-berita yang ada di media sosial."

"Itu diambil beritanya, diposting di Instagram Story," terang Fahmi.

Namun, pihak Dito merasa tersinggung dan tak terima melaporkan Niki atas kasus pencemaran nama baik.

"Ada yang merasa tersinggung dan keberatan, seperti itu persoalannya."

"Ini laporannya kasus pencemaran nama baik," tutup Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani ditangkap, dijemput paksa tim Penyidik Polresta Serang Kota viral di media sosial

(Nikita Mirzani ditangkap, dijemput paksa tim Penyidik Polresta Serang Kota viral di media sosial (Wartakota/Instagram @ramdanalamsyah.id)

Pernah Sebut Umat Islam Suka Nonton Video Porno

Selain kasus tersebut di tahun 2022 ini, Nikita Mirzani juga hendak dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Masyarakat Muslim (AMM) lantaran pernyataan Nikita Mirzani yang dinilai meresahkan.

Hal ini terkait pernyataan Nikita Mirzani di media sosial (Medsos) yang diduga menyebut 'umat Islam senang nonton film porno'.

Bagi pihak AMM, pernyataan Nikita Mirzani itu meresahkan

Tim Advokasi AMM) Jabotabek, Masrina memberikan penjelasan soal pernyataan Nikita mMirzani.

Nikita Mirzani dinilai sebagai artis yang kerap membuat kontroversi dalam setiap unggahannya di medsos.

Terdapat banyak ucapan-ucapan yang di lontarkan Nikita Mirzani merugikan masyarakat kerap membuat kontoversi.

"Apalagi kami melihat di salah satu media sosial, sangat miris dalam perkataan Nikita Mirzani"

"karena sudah melecehkan, menjatuhkan martabat mayoritas masyarakat beragama Islam," ujar Masrina, Rabu (25/5/2022) lalu.

Di antara ucapan kontroversi itu terlihat dalam video di media sosial TikTok yang berdurasi enam detik diunggah oleh akun @sinar.badran.

Dalam potongan saat Nikita melakukan live video itu, Nikita buat statement sebagai berikut.

Nikita Mirzani

(Nikita Mirzani (Wartakotalive.com Arie Puji Waluyo)

"Tapi di agama Islam banyak nonton Bokep (video porno), termasuk kalian yang menonton gw (Nikita Mirzani)," kata Nikita Mirzani.

Pernyataan Nikita Mirzani dapat di katakan ada dugaan penghinaan terhadap masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

"Apakah etis ucapan tersebut sudah masuk unsur Tindak Pidana Khusus?"

"Di sebabkan video tiktok tesebut, ada dugaan sudah tidak pantas."

"Apalagi Nikita Mirzani adalah seorang publik figur (artis), yang seharusnya menjadi panutan," kata Masrina.

AtMasrina melihat Nikita Mirzani dapat dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 156a KUHP, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

"Dugaan perbuatan dari Nikita Mirzani sudah bisa di katakan sangat meresahkan dan perlu ada proses hukum"

"Sehingga kami berencana akan laporkan yang bersangkutan, Jumat (27/5/2022) ke Polda Metro Jaya," tutup Masrina. (*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Baru Bebas, Nikita Mirzani Gelar Syukuran, Unggah Video Kontroversial di Akun Anaknya, https://bangka.tribunnews.com/2022/07/25/baru-bebas-nikita-mirzani-gelar-syukuran-unggah-video-kontroversial-di-akun-anaknya?page=all

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved