Ancaman Ahok Kepada Kamaruddin Pengacara Keluarga Brigadir J Jika Tak Minta Maaf, Masih Ditunggu
Pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyinggung nama Basuki Tjahaja Purnama
TRIBUNMANADO.CO.ID- Entah apa yang dipikirkan oleh Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J.
Sehingga ia menyinggung Ahok saa memberi perumpamaan kasus yang menimpa Brigadir J.
Parumpamaan tersebut akhirnya berbuntut panjang.
Baca juga: Ahok Siap Polisikan Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, Sesumbar Sindir BTP-Puput
simak video terkait :
Bola panas yang dilontarkannya, kini berbalik kepadanya.
Kini, lantaran perakataannya tersebut, ia terancam masalah hukum dengan bos Pertamina tersebut.
Pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyinggung nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjelaskan kasusnya, tampaknya berbuntut panjang.
Ahok melalui kuasa hukumnya, Ramzy menyebut akan memperkarakan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, jika tidak segera minta maaf dalam waktu 2X24 jam, terhitung sejak Minggu (24/7/2022).
Baca juga: Baru Terungkap Ahok Ancam Perkarakan Pengacara Keluarga Brigadir J, Begini Kata Kamaruddin
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, diultimatum akan diperkarakan oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, jika tidak segera mnta maaf, karena telah mencemarkan nama baik Ahok. (Warta Kota/ Miftahul Munir)
Menurut Ramzy, ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah keluarga Ahok dinilai berbahaya dan tak pantas serta sudah mencemarkan nama baik kliennya.
"Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," kata Ramzy dalam keterangan tertulisnya.
Ramzy meminta Kamaruddin segera meminta maaf kepada kliennya dan meralat pernyataannya itu dalam waktu 2x24 jam.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Ahok Ancam Kamaruddin Pengacara Keluarga Brigadir J, Ternyata Karena Ini
Jika tidak, kata Ramzy, pihaknya bakal menempuh jalur hukum terkait pernyataan Kamaruddin.
“Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya saya menunggu rekan Kamarudin 2X24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga,” kata Ramzy.
Ramzy menyarankan agar Kamaruddin fokus menyelesaikan perkara yang sedang ditangani, tanpa membawa-bawa hingga mencemarkan nama baik pihak lain.
"Saya menyarankan untuk rekan Kamaruddin untuk fokus pada perkara yang ditangani dan jangan juga terlalu kebanyakan nonton film sehingga membuat analisa ngawur serta menggiring opini publik yang mencemarkan nama baik keluarga besar pak BTP," katanya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com