Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penembakan Istri TNI

Akhirnya Terungkap Motif TNI Tembak Istri, Cinta Segitiga Kopda M Ajak Pacar Kawin Lari Tapi Ditolak

Kapolda Jateng menjelaskan motif dari penembakan istri anggota TNI itu dan dalang kasus ini adalah Kopda M, suami korban

Editor: Finneke Wolajan
Kolase HO/Kompas.TV
Kopda M, Anggota TNI bersama istrinya yang jadi korban penembakan. Dalam rilis polisi, Kopda M adalah otak pelaku dari penembakan itu karena motif asmara 

Adapun kata Irjen Ahmad, motif pelaku mau untuk melakukan penembakan yaitu memperoleh upah.

Diduga cinta segitiga

Istri Anggota TNI Rina Wulandari (34)  di Jalan Cemara 3 Padangsari Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022) lalu.

Dia  ditembak pria tak dikenal di depan rumahnya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya mencium ada cinta segitiga di balik kasus penembakan itu.

"Dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama," kata Panglima TNI di Mako Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (23/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

"Dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," ujarnya.

Menurut dia, petugas juga memeriksa jejak elektronik yang mengarah dengan adanya dugaan keterlibatan Kopda M.

Andika mengatakan pihaknya sudah mengantongi sejumlah saksi.

Diantaranya orang yang memiliki hubungan asmara dengan Kopda M.

"Kami sudah memiliki saksi-saksi, termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," ucap Andika.

Saat ini, kata dia, TNI juga tengah mencari suami korban yang buron.

"Sejak hari pertama kita sudah dan dugaan memang kuat karena suami dari korban ini dari sejak hari pertama.

Dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," kata Andika.

Andika juga mengatakan TNI akan menjerat pelaku dengan pasal-pasal maksimal yang bisa diterapkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved