Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Ahok Somasi Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Singgung Nama BTP dengan Kasus di Rumah Ferdy Sambo

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok melalui pengacaranya, Ahmad Ramzy, menuntut Kamarudin Simanjuntak segera meminta maaf.

Kolase Tribun Manado/Garry Lotulung/Facebbok
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak seret nama Ahok dan Veronica Tan dalam kasus Brigadir J. Sebut Ahok Menuduh Ibu Veronica Tan Selingkuh dan Kawin dengan Eks Ajudan. 

"Saya hanya bertanya, kapan pacaran? Bertanya bukanlah kejahatan," kata Kamaruddin lagi.

Kamaruddin memastikan tidak akan meminta maaf karena merasa yang dilakukannya bukan perbuatan mencemarkan nama baik Ahok.

"Jadi bukan mencemarkan, karena saya bertanya," katanya.

Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak adalah kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai diduga baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut penjelasan polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.

Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka sayat dan lilitan di leher di jenazah Brigadir J.

Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan ke Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved