Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Susno Duadji Minta Dokter Forensik yang Autopsi Jenazah Brigadir J Dinonaktifkan, Alasannya

Desakan pemeriksaan dan penonaktifan dokter forensik yang bertugas mengautopsi jenazah Brigadir J didukung IPW.

Editor: Alpen Martinus
Kompas TV
Kolase foto mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji dan Brigadir J 

"IPW meminta didalami oleh tim khusus potensi obstruction of justice sebagaiaman pasal 233 KUHP."

"Proses ini harus didalami terhadap semua pihak yang diduga menghalangi ditemukkannya kebenaran dalam pengungkapan kasus matinya Brigpol J," ungkapnya.

Sebagai informasi, obstruction of justice adalah tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa seperti dikutip dari antikorupsi.org.

Sementara bunyi dari pasal 233 KUHP adalah:

"Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan hukum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun," demikian bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mencurigai adanya tekanan saat dokter forensik melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J.

Selain itu, ia juga mendesak agar Polri bisa membuka hasil visum Brigadir J ke publik.

Susno pun juga menginginkan adanya pemeriksaan hingga penonaktifan lantaran dugaan tekanan yang dialami oleh dokter forensik saat mengautopsi pertama kalinya jenazah Brigadir J.

"Karena dia janggal, dan visumnya harus dibuka ke publik, apa visum yang dibuat dokter itu. Jadi sorotan kita juga harus ke dokter yang memeriksa itu," ujarnya Sabtu (23/7/2022) dikutip dari Tribunnews.

Sementara terkait desakan Susno untuk memeriksa dokter forensik yang mengautopsi Brigadir J agar terbukti apakah ada tekanan atau tidak.

Sehingga jika memang dokter forensik itu benar dalam mengautopsi jenazah Brigadir J maka tidak ada perdebatan publik.

"Dia memeriksa itu di bawah tekanan atau meriksa beneran? Karena kalau memeriksa beneran public tidak akan ribut, ini kena tembak peluru, luka sayat atau kena benda tumpul. Atau dokter-dokteran yang periksa," pungkas Susno.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved