Pantas Susno Duadji Minta Dokter Forensik yang Autopsi Jenazah Brigadir J Dinonaktifkan, Alasannya
Desakan pemeriksaan dan penonaktifan dokter forensik yang bertugas mengautopsi jenazah Brigadir J didukung IPW.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Komjen (Purn) Susno Duadji ikut berkomentar soal autopsi jenazah Brigadir J.
Ia menemukan kejanggalan terhadap hasil autopsi pertama.
Termasuk keterangan dokter forensik yang diduga terlalu banyak yang berbeda dari keadaan sebenarnya.
Baca juga: Minta Dokter Forensik yang Pertama Autopsi Brigadir J Diperiksa, Susno Duadji Curiga Terjadi Hal Ini
Simak video terkait :
Desakan pemeriksaan dan penonaktifan dokter forensik yang bertugas mengautopsi jenazah Brigadir J didukung IPW.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyetujui desakan yang disuarakan oleh mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji tersebut.
Seperti diketahui, Susno Duadji mencurigai adanya tekanan yang didapat oleh dokter forensik saat melakukan autopsi pertama kali terhadap jenazah Brigadir J.
Sehingga menurutnya, perlu adanya pemeriksaan hingga penonaktifan jika memang ditemukan kejanggalan dalam hasil visum dan autopsi yang dilakukan dokter forensik yang bersangkutan.
Baca juga: Sosok Susno Duadji, Dulu Berjaya Jadi Truno 3 di Polri, Kini Hidup Makmur jadi Petani di Kampung
Mantan Kabareskrim POLRI, Susno Duadji menanggapi kejanggalan kasus kematian Brigadir J. Ia menilai dokter yang mengautopsi harus diperiksa. (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)
Menanggapi desakan Susno Duadji tersebut, Sugeng pun mendukungnya.
Ia pun mendesak agar Majelis Kode Etik Kepolisian (MKEK) melakukan penilaian terhadap hasil autopsi Brigadir J yang dilakukan oleh dokter forensik tersebut.
"Saya mendukung dilakukannya penilaian oleh MKEK atas hasil autopsi yang dituangkan dalam visum et repertum pertama yang dibuat oleh dokter forensik kehakiman polri pada jenazah Brigpol J karena diduga autopsi tersebut dilakukan tidak profesional," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews, Minggu (24/7/2022).
Kemudian, katanya, jika pemeriksaan autopsi oleh dokter forensik itu terbukti tidak dilakukan dengan benar maka perlu untuk dinonaktifkan apabila yang bersangkutan adalah anggota Polri.
Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Brigadir J, Susno Duadji Pertanyakan Keberadaan Bharada E: "Dimana Pelakunya?"

"Bila hasil pemeriksaan tersebut terbukti unprofesional, dokter tersebut bila dia adalah anggota polisi maka harus dinonaktifkan dan juga diperiksa oleh MKEK dan dikenakan sanksi disiplin dan kode etik," tegas Sugeng.
Tidak hanya sanksi etik, Sugeng juga meminta agar dikenakan sanksi pidana jika dokter forensik itu melakukan pelanggaran.