News Analysis
Kata Pengamat Hukum di Manado Sulawesi Utara Soal Kejahatan Skimming Bank SulutGo
Soal Kejahatan Skimming yang Menimpa Bank SulutGo, Ini Kata Pengamat Hukum dari Sulawesi Utara, Toar Palilingan.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat Hukum Sulawesi Utara Toar Palilingan memberikan komentar terkait kasus Skimming di Bank SulutGo.
Kepada Tribun Manado, Minggu (24/7/2022), Toar Palilinga menyebut, kasus Skimmin perbankan ini memang sudah pernah terjadi di beberapa daerah.
Menurutnya penanganan kasus seperti ini harus merujuk pada Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016.
Jelas dia, lalau melihat modus kejahatan yang dilakukan pelaku memang mereka dibekali kemampuan penguasaan teknologi.
"Menurut data base Polri umumnya pelaku berasal dari negara eropa timur," terang Palilingan.
Kata dia, para pelaku memanfaatkan kelemahan kartu atm yang belum menggunakan teknologi berbasis chip tapi masih dengan teknologi berbasis magnetic strip
Padahal, kata dia, BI telah keluarkan surat edaran untuk pergantian penggunaan teknologi berbasis magnetic strip ke chip.
"Kemudian pihak bank pada umumnya sudah meminta kepada nasabah untuk menggatikan kartu ATM maupun Kartu Debit agar tidak mengalami / menjadi korban skimming," jelas Palilingan.
Kata dia, mungkin saat ini pihak BSG telah mematikan sistem untuk layanan penggunaan kartu ATM yang masih menggunakan teknologi berbasis magnetic strip tersebut dan beralih seluruh nya ke chip. S
"Sebenarnya kejahatan skimming bisa diantisipasi dengan ketelitian," ujar dia.
Dalam hal ini, Toar Palilingan mengapresiasi kerja keras polisi.
"Dengan ditangkapnya para pelaku serta ada yang masih buron hal tersebut menunjukan bahwa polisi sudah bekerja keras untuk melindungi kepentingan nasabah serta kalangan perbankan," ujar dia.
Namun begitu, ia meminta agar pihak perbankan semakin meningkatkan proteksi terhadap nasabah.
"Agar kepercayaan masyarakan bisa dipilihkan," kata Palilingan.
Disamping itu, kata dia, ketelitian pihak bank maupun pihak ketiga yang bertanggung jawab dalam mengelola ATM.
"Karena dalam seminggu paling tidak terjadi dua kali pengisian uang di mesin ATM," ujar dia.
Harusnya perlu dilakukan sedikit pemeriksaan tambahan seperti melihat adanya benda-benda mencurigakan seperti cart reader atau hidden camera dan lainnya.
"Jadi bukan sekedar pengisian uang saja secara rutin tanpa lakukan security check demi kenyamanan nasabah, juga mengingat kejahatan skimming sudah berkali kali terjadi di beberapa daerah, sehingga BI juga sudah mengingatkan akan hal tersebut," pungkas Dosen Hukum Unsrat ini. (Mjr)
• Jokowi 3 Periode Kembali Menggema, Suaranya dari Manado Sulawesi Utara
• Hasil Autopsi Shirley Positif Dianiaya, Pakar Hukum Sulut: Polisi Harus Berani Tetapkan Tersangka