Minut Sulawesi Utara
Hasil Autopsi Shirley Positif Dianiaya, Pakar Hukum Sulut: Polisi Harus Berani Tetapkan Tersangka
Terkait Hasil Autopsi Shirley yang Positif Dianiaya. Pakar Hukum Sulawesi Utara Tegaskan Polisi Harus Berani Tetapkan Tersangka.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pakar Hukum asal Sulawesi Utara Eugenius Paransi SH MH angkat bicara terkait meninggalnya Shirley Najoan.
Shirley diduga kuat mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri di rumah mereka.
Seperti diketahui Shirley Najoan meninggal pada Selasa 14 Juni 2022 di Rumah Sakit Sentra Medikal Hospital Minahasa Utara.
Rumah duka berada di Perum Rizky Desa Kolongan Tetempangan, Minahasa Utara atau Minut, Sulawesi Utara.
Kemarin, Sabtu (23/7/2022) keluarga sudah membuat ibadah 40 hari kepergian Shirley.
Hasil autopsi sudah keluar, yakni Shirley dinyatakan positif kekerasan penganiayaan dengan benda tumpul.
Eugenius mengatakan, hasil autopsi itu satu alat bukti.
"Jadi sudah lengkap dua alat bukti tersebut, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Dosen Fakultas Hukum di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Ditegaskannya, dua alat bukti tersebut sudah cukup untuk menetapkan tersangka, walaupun tidak ada yang menyaksikan.
Ia meminta pihak kepolisian berani mengambil langkah tegas selanjutnya terkait hasil autopsi ini.
"Polisi harus ada keberanian menetapkan tersangka, dengan adanya kedua bukti tersebut," tuturnya.
Dia mengibaratkan seperti kasus pencabulan, tidak ada orang lain yang melihat tapi bisa ada tersangkanya.
"Kasus pencabulan tidak ada yang melihat, tapi karena ada bukti petunjuk bisa menetapkan tersangka," tutupnya.(fis)
• Ramalan Zodiak Cinta Besok Senin 25 Juli 2022, Aries Lakukan Percakapan Serius, Taurus Mulai Terbuka
• Kecelakaan Maut Tadi Pukul 10.00 WIB, Mobil Rombongan Pengantin Terguling, Satu Penumpang Meninggal
• 23 Andikpas LPKA Tomohon Sulawesi Utara Terima Remisi Hari Anak Nasional, 2 Langsung Bebas