Tomohon Sulawesi Utara
23 Andikpas LPKA Tomohon Sulawesi Utara Terima Remisi Hari Anak Nasional, 2 Langsung Bebas
Sebanyak 23 Andikpas di LPKA Tomohon Sulawesi Utara Terima Remisi Hari Anak Nasional, 2 Langsung Bebas.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 23 Anak Didik Pemasyarakatan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon, Sulawesi Utara, menerima remisi, Sabtu (23/7/2022).
Remisi ini diberikan dalam rangka hari anak nasional tahun 2022.
Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon menyebut, jumlah penerima remisi sebagaimana yang sudah diusulkan lalu.
Yakni, 23 Andikpas.
"Semua usulan disetujui," katanya.
Adapun besaran remisi yang diterima masing-masing 1 bulan diberikan kepada 15 Andikpas.
2 bulan diberikan kepada 1 Andikpas.
Serta remisi 3 bulan diberikan kepada 7 Andikpas.
Menariknya dua Andikpas usai menerima remisi langsung memenuhi syarat untuk bisa berkumpul kembali bersama keluarga.
"Ada dua Andikpas yang langsung bebas usai menerima remisi.
Masing-masing asal Bitung dan Minahasa," sebut Marulye.
Dia juga berpesan kepada para Andikpas agar terus mengikuti pembinaan dengan baik.
"Momentum Hari Anak ini jadikan pribadi kalian untuk lebih baik lagi kedepan," tandasnya. (hem)
• Dihelat di Mitra Sulawesi Utara, PSR Sinode GMIM Tahun 2022 Bebas Biaya Pendaftaran
• Akhirnya Terungkap Dugaan Keberadaan Bharada E Penembak Brigadir J, Diungkap Jenderal Bintang 2
• Hubungan Pieter Sambo dan Ferdy Sambo, Dua Jenderal Polisi Asal Toraja Sulawesi Selatan