Brigadir J Tewas
Bharada E Bak Menghilang Ditelan Bumi, Eks Kadiv Hukum Polri: Diisolasi Jangan Sampai Terkontaminasi
Hingga saat ini, keberadaan Bharada E masih misterius. Ia diduga diisolasi agar tidak terkontaminasi. Namun, Bhara E kabarnya sudah melapor ke LPSK.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Diduga sebagai tersangka utama yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E tak tampak batang hidungnya hingga kini.
Sebelumnya diberitakan Bharada E terlibat baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baku tembak tersebut berujung tewasnya Brigadir J.
Usai kasus tersebut, Bharada E bak menghilang dari peredaran.
Menanggapi hal ini, mantan Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi pun angkat bicara.
Aryanto mengungkapkan ada kemungkinan Bharada E diisolasi oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, pengisolasian ini agar Bharada E tidak terpengaruh oleh pihak dari luar karena masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Namun, Aryanto tidak menjelaskan pengaruh apa atau siapa yang dimaksud.
"Tim khusus ini kan tujuannya adalah mengecek kasus yang kemarin itu benar prosesnya. Otomatis penting ini saksi ini (Bharada E), bisa juga dia memang diisolasi oleh tim khusus itu tadi."
"Maksudnya supaya diisolasi, jangan sampai dia terkontaminasi daripada pengaruh-pengaruh yang lain," ujarnya dalam kanal YouTube Polisi Ooh Polisi seperti dikutip Tribunnews, Minggu (24/7/2022).
Baca juga: Nasib Jet Tempur T-50i Golden Eagle Milik TNI AU, Buntut Gugurnya Lettu Pnb Allan Syafitra
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Jajarannya Usut Pembantaian Oleh KKB Papua
Aryanto juga menilai keberadaan Bharada E diisolasi oleh Tim Khusus bentukan Kapolri lantaran adanya kemungkinan Bharada E berubah status dari saksi menjadi tersangka.
Menurutnya, diisolasinya Bharada E oleh Tim Khusus ini agar tidak kabur.
"Ada laporan baru kan diduga penganiayaan, pasti mengarahnya kan tersangkanya pasti dia (Bharada E). Logikanya kan begitu."
"Pasti penyidik atau Polri jangan sampai lari atau susah (untuk dicari). Pasti ditahan lah dalam tanda petik," bebernya.
Selain itu, Aryanto juga menganggap adanya dugaan Bharada E memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini lantaran Bharada E masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kemungkinan dia mungkin berada di bawah lindungan LPSK. Sehingga LPSK akan melindungi jangan sampai diteter-teter (dihujani pertanyaan-red) dengan pertanyaan macem-macem atau ditarik sana-sini," bebernya.
Namun, dirinya juga mengungkapkan adanya kemungkinan Bharada E secara sengaja menyembunyikan diri karena takut.
Bharada E Disebut Sudah Lapor ke LPSK
Pada 18 Juli 2022 lalu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut Bharada E mengajukan perlindungan dan telah diwawancarai pihaknya.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Hingga Tua Bersama - Rizky Febian: Ku Akan Selalu Menjagamu
Baca juga: Baru Terungkap Penyebab Nikita Mirzani Batal Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Pertimbangan Bapak Kapolda
Dikutip dari Tribunnews, Edwin mengatakan permohonan perlindungan Bharada E dilayangkan bebarengan dengan permohonan yang dilakukan istri Ferdy Sambo pada 14 Juli 2022.
"Kamis, permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," tuturnya.
Edwin pun mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan dari Bharada E yang diduga terlibat dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Serta wawancara Bharada E. Sabtu kemarin (16 Juli 2022) kami mendalami keterangan Bharada e," ujarnya.
Namun, katanya, saat itu LPSK disebut belum berhasil memperoleh keterangan dari istri Ferdy Sambo lantaran kondisinya yang belum stabil.

"Dari ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (kondisi psikisnya)," jelas Edwin.
Sehingga LPSK belum mampu mengungkap hasil wawancara dengan Bharada E dikarenakan pihaknya masih perlu melakukan investigasi dan penelahaan termasuk mendapat keterangan dari para pelapor.
"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," pungkasnya.
Tidak Dihadirkan saat Prarekonstruksi
Keberadaan Bharada E pun semakin misterius ketika Polda Metro Jaya tidak menghadirkannya saat prarekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo yang dilakukan pada Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Sinopsis Todays Webtoon, Drama Terbaru Kim Se Jeong Tampil Sebagai Editor, Ini Jadwal Tayangnya
Baca juga: Baru Terungkap Seperti Apa Isi Ancaman Pembunuhan terhadap Brigadir J, Pantas Almarhum Sampai Nangis
Dirtidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan alasan Bharada E tidak dihadirkan saat prarekonstruksi.
Ia menyebut prarekonstruksi hanya menghadirkan penyidik saja sehingga penghadiran Bharada E baru dilakukan ketika tahap rekonstruksi telah ditempuh.
"Prarekonstruksi dan rekonstruksi berbeda. Prarekonstruksi hanya menghadirkan penyidik untuk berperan, atau peran pengganti."

"Nanti rekonstruksi akan menghadirkan seluruh saksi yang ada," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Adapun, kata Andi, prarekonstruksi yang telah dilakukan itu adalah penyidik berperan untuk memperagakan seluruh adegan peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Peragaan ini pun dicocokan dengan yang telah diterima pihak kepolisian dari para saksi.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok yang Berperan di Balik Kematian Brigadir J, Tersangka Sudah Mengaku
Baca juga: Baru Terungkap Alasan Maell Lee Lamar Teman Baik Mantan Istrinya, Model Busana Kini Jadi Sorotan
"Semua adegan terkait peristiwa tembak menembak. Kita mencocokkan apa yang disampaikan oleh saksi, ini belum menghadirkan saksi. Lokasinya di TKP," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keberadaan Bharada E Misterius, Eks Kadiv Hukum Polri: Bisa Saja Diisolasi atau Mengisolasi Diri.