Brigadir J Tewas
Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J Naik ke Penyidikan, Segera Tetapkan Tersangka?
Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J Naik ke Penyidikan, Segera Tetapkan Tersangka?
Menurut dia, penyidik yang melakukan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.
"Yang periksa Bareskrim Polri," pungkasnya.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga melaporkan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan ini yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP.
Kamarudin menyebut dalam laporan yang dibuat terlapornya masih dalam lidik.
"Laporan kita telah diterima yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP, kemudian jo pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP jo, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain sebagaimana pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat, itu 3 pasal yang diterima," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamarudin mengungkapkan pihaknya juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan tersebut.
Baca juga: Sosok Ayah Irjen Ferdy Sambo, Tokoh Pramuka Nasional, Punya Pangkat Terakhir Mayjen
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/22/kasus-pembunuhan-brigadir-j-naik-tahap-penyidikan-bareskrim-bakal-tetapkan-tersangka?page=all