Bitung Sulawesi Utara
Kasus-kasus Menonjol Ditangani Kejaksaan Negeri Bitung Sulawesi Utara, Berikut Rinciannya
Inilah kasus-kasus atau perkara yang sudah dan sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung Sulawesi Utara.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID – Inilah kasus-kasus atau perkara yang sudah dan sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frengkie Son.
Kasus yang menonjol masing-masing ada dari Pidana Umum, Pidana Khusus, Tipikor.
Kasus Pidana Umum yang Menonjol
Untuk penanganan perkara pidana umum yang menonjol adalah perkara percabukan dengan korban anak berjumlah enam orang.
Dengan terdakwa laki-laki inisial LM.
Saat ini prosesnya tengah bersidang di Pengadilan Negeri Bitung dengan agenda pembuktian.
Dari enam korban, lima diantara duduk di sekolah dasar dan satu duduk di bangku SMP.
Kasus Pidana Khusus yang Menonjol
Untuk perkara Pidana Khusus, pihak Kejari Bitung sedang melakukan lidik terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan SDM Erpak.
Kasus Tipikor yang Menonjol
Adapula perkara Tipikor di Kejaksaan Negeri Bitung, sudah pada tahap tuntutan pelimpahan kasus dugaan korupsi Hibah Air Minum Kota Bitung, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 di PDAM Duasudara, Kota Bitung.
“Lalu dalam perkara Tipikor lainnya, upaya hukum dari terdakwa perempuan MS dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan di Dinas Pendidikan Kota Bitung dan dari terdakwa Laki-laki inisial RAF dalam dugaan tipikor pada Perinus Kota Bitung,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frengkie Son melalui Kasi Intelijen Kejari Bitung Suhendro G Kusuma, Kamis (21/7/2022).
Lanjut Suhendro Kusuma Kasi Intelijen Kejari Bitung menjelaskan, info terkait dengan perkara penyalahgunaan kewenangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung dengan terdakwa perempuan inisial MS.
Saat ini sedang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung, dimana sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado memutuskan, pidana penjara selama empat tahun kemudan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Manado menguatkan putusan PN Tipikor Manado.
Sementara itu terkait kasus dugaan korupsi Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 di PDAM Duasudara Kota Bitung akan segera digelar persidangannya.
Kejaksaan Negeri Bitung sudah melimpahkan dua berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Manado, Selasa (19/7/2022).
“Jaksa Penuntut sudah limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan Tipidkor Manado. Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan sidangnya,” kata dia.
Suhendro juga membeberkan, bahwa berkas perkara yang dilimpahkan yakni atas nama tersangka MNL Alias Mohammad selaku Regional Manager 6 Wilayah II pada PT Sucofindo (Persero) Tahun 2017 dan RRJL Alias Raymond selaku mantan Direktur PDAM Duasudara Bitung.
Diketahui dalam kasus tersebut, berkas perkara keduanya terpisah (split).
Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TAhun Anggaran 2017 di PDAM Duasudara Kota Bitung.
Perbuatan yang ditimbulkan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14 Miliar.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(crz)