Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Temuan Penting Terkait Luka di Tubuh Brigadir J, Ini Komnas HAM
Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi dengan ahli forensik independen terkait luka di tubuh Brigadir J.
Bekas Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengomentari senjata Glock 17, yang diduga dipakai Bharada E saat menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Napoleon mengatakan, bagi anggota Polri, senjata api tak boleh dipakai oleh orang lain.
"Setiap senjata, dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain."
"Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan, harus dibawa ke mana-mana."
"Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).
Napoleon menuturkan, untuk mendapatkan senjata api, anggota Polri juga melewati beberapa prosedur, seperti secara psikologi tidak boleh temperamental.
"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi tidak boleh temperamen."
"Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," beber terdakwa kasus penganiayaan terhadap M Kece itu.
Napoleon menerangkan, penggunaan senjata api juga tergantung pangkat dari setiap anggota Polri.
"Iya dong (pangkat berpengaruh terhadap jenis senjata)."
"Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu.
"Tetapi yang saya tahu, untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya."
"Contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silakan ditanyakan ke Baintelkam," jelasnya.
Terkait senjata Glock-17 yang diduga digunakan Bharada E dan dianggap janggal, Napoleon enggan menjelaskan.
"Ada pangkat, tetapi itu bukan kewenangan saya menjawab itu, nanti dari Baintelkam yang bisa menentukan kewenangan pangkat apa menggunakan senjata apa."