Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Irjen Ferdy Sambo & istri Minta Dilindungi LPSK, Keluarga Brigadir J Justru Minta Dilindungi TNI

Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya kini memiliki niat untuk meminta perlindungan kepada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Tayang:
Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribunmanado : TRIBUNBATAM/WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Irjen Ferdy Sambo & istri Minta Dilindungi LPSK, Keluarga Brigadir J Justru Minta Dilindungi TNI 

Atas dasar itulah, Kamaruddin kemudian berniat meminta perlindungan kepada TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

"Maka saya tidak berlebihan kalau saya bilang kita minta perlindungan kepada Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara," ujar Kamaruddin.

Menurut dia, uapaya tersebut semata-mata dilakukannya hanya untuk mengungkap yang sebenarnya terkait kejadian tewasnya Brigadir J.

Pasalnya, hingga saat ini insiden kematian Brigadir J masih menjadi tanda tanya pihak keluarga.

Penjelasan LPSK

Ilustrasi.
Ilustrasi. (KOMPAS/AGNES RITA SULISTYAWATY)

Baca juga: Potret Seali Syah, Selebgram Cantik, Istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang Kini Dinon-aktifkan

Sebelumnya, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari istri Irjen Ferdy Sambo.

Namun demikian, pihaknya belum bisa mendapatkan informasi yang cukup banyak dari istri Irjen Ferdy Sambo terkait alasannya mengajukan permohonan tersebut.

“Tapi untuk wawancara dengan pemohon P tadi, atau istri dari Bapak Ferdy Sambo, LPSK belum mendapatkan informasi yang begitu banyak,” kata dia.

“Karena memang kondisi yang bersangkutan saat kita melakukan wawancara, belum begitu siap untuk dilakukan wawancara.”

Meski demikian, ia mengaku tidak bisa memastikan bahwa istri Ferdy Sambo mengalami trauma pascainsiden penembakan Brigadir J.

“Memang agak sulit untuk menyampaikan peristiwa itu secara lebih terbuka, sehingga LPSK bisa mendapatkan informasi yang utuh dan memiliki kesesuaian misalnya dari keterangan yang kita peroleh dari Bharada E,” ujarnya.

Adapun langkah selanjutnya yang akan dilakukan LPSK untuk memutuskan menerima atau menolak permohonannya, adalah melakukan penelaahan lanjutan.

LPSK, kata Rully, telah merencanakan agenda pertemuan berikutnya untuk melihat apakah dimungkinkan melakukan pendalaman, khususnya wawancara yang belum terselesaikan.

“Kemudian kita juga menyiapkan ahli, dalam hal ini psikolog, untuk dapat memberikan informasi tentang kondisi psikologi," ujar Rully.

“Karena memang itu salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan undang-undang."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved