Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Temuan Bukti Rekaman CCTV Baru Terkait Kematian Brigadir J, Isi Masih Dirahasiakan
Polri menemukan rekaman CCTV baru terkait dengan misteri kematian Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap Polri menemukan bukti rekaman CCTV baru terkait kasus tewasnya Brigadir J yang diduga ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa beberapa bukti baru CCTV telah dikantongi pihaknya dan sementara sedang diproses di laboratorium forensik.
Terkait dengan isinya, ia mengatakan rekaman CCTV itu masih dirahasiakan karena masuk ke dalam materi penyidikan.
Baca juga: Baru Terungkap Ada Temuan Baru Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Diduga Leher Dijerat
Baca juga: Baru Terungkap Polri Terima Permohonan Autopsi Ulang Brigadir J, Libatkan Kedokteran Forensik
Baca juga: Baru Terungkap 2 Jenderal dan Satu Kombes yang Dinonaktifkan Terkait Brigadir J Tewas, Ini Sosoknya
Foto: Ilustrasi CCTV. (Tribunnews.com)
Polri menemukan rekaman closed circuit television (CCTV) baru terkait dengan misteri kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Menurutnya, rekaman CCTV itu didapatkan dari sejumlah sumber yang dirahasiakan.
"Beberapa bukti baru CCTV, nah ini sedang proses di laboratorium forensik untuk kita lihat.
Karena tentu ini kita peroleh, penyidik memperoleh dari beberapa sumber," ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Ia menuturkan bahwa rekaman CCTV itu juga kini masih diteliti tim laboratorium forensik.
Sebab, masih perlu ada yang disinkronisasikan terkait rekaman tersebut.
"Ada beberapa hal yang harus disinkronisasi-sinkronisasi, kaliberasi waktu.
Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda.
Nah tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya.
Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data daripada CCTV itu sendiri," jelasnya.
Ketika disinggung isi rekaman CCTV itu, Andi Rian mengaku enggan untuk menjawabnya.
Dia bilang, rekaman CCTV itu masih dirahasiakan lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.
"Terkait dengan CCTV juga tidak perlu kita jelaskan di sini karena itu materi penyidikan.
Yang jelas saat ini sedang bersad di labfor untuk dilakukan proses-proses digital forensik di sana.
Hasilnya juga nanti akan disampaikan oleh ahli kepada penyidik bukan kepada siapa-siapa," katanya.
Kuasa Hukum Sebut Brigadir J Diduga Dijerat
Foto: Pemakaman Brigadir J (kiri) dan Brigadir J bersama Irjen Ferdy Sambo (kanan). LPSK mengungkapkan Bharada E telah memberikan sejumlah informasi soal penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. (TribunJambi.com Aryo Tondang/Istimewa)
Tim Kuasa Hukum Brigadir J menyatakan telah menemukan bukti baru terkait kematian kliennya di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun bukti baru itu tidak lain dugaan Brigadir J diduga dijerat lehernya sebelum ditembak pistol.
Dugaan penganiayaan itu terlihat dari barang bukti foto jenazah Brigadir J.
"Kami semakin mendapatkan bukti-bukti lain bahwa ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi ada luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir Yoshua ini dijerat dari belakang," kata Anggota Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Kamarudin menuturkan bahwa jeratan di leher itu disebutnya meninggalkan bekas luka di jenazah Brigadir J.
Dia juga sempat menunjukkan foto bekas luka itu di hadapan awak media.
"Jadi di dalam lehernya itu ada semacam goresan yang keliling dari ke kanan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang, dan meninggalkan luka memar," ungkap Kamarudin.
Karena itu, Kamarudin meyakini bahwa bukti-bukti itu menunjukkan adanya dugaan penganiayaan yang dialami Brigadir J sebelum tewas ditembak. Pelakunya juga diduga lebih dari satu orang.
"Kami semakin yakin bahwa memang pelaku dugaan tindak pidana ini adalah terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang karena ada orang yang berperan pegang pistol, ada yang menjerat leher, ada yang menggunakan senjata tajam dan sebagainya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kedokteran forensik bakal menyampaikan hasil autopsi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di hadapan pihak keluarga di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022).
Nantinya, pihak keluarga Brigadir J bakal ditemani oleh pihak kuasa hukumnya. Adapun kedatangan mereka bakal diterima oleh sejumlah penyidik di Mabes Polri.
"Insya Allah besok dari pihak keluarga akan diterima oleh penyidik dan tentunya didampingi oleh pihak pengacaranya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Dedi menuturkan bahwa kedokteran forensik bakal menyampaikan hasil autopsi pertama Brigadir J yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal ini untuk menepis berbagai spekulasi yang berkembang mengenai jenazah Brigadir J.
"Nanti penyidik dalam hal ini akan menyampaikan kepada kedokteran forensik, menyampaikan kepada pihak keluarga dan kawan-kawannya tentang hasil autopsi yang sudah dilakukan. Dari hasil autopsi yang dilakukan nanti ada gambaran, dari pihak keluarga, pihak pengacara untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang," jelasnya.
Ia menuturkan bahwa hasil autopsi itu disampaikan oleh pihak yang memilik kemampuan mumpuni di bidangnya. Khususnya, penjelasan mengenai luka yang ada di jenazah Brigadir J.
"Sebagai contoh misalnya, luka-luka karena benda ini benda ini, ini kan dibawa kan ke arahnya ke persepsi lagi, spekulasi-spekulasi lagi. Karena apa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya," ungkap dia.
"Ketika besok akan disampaikan oleh dari pihak tim forensik Polri. Nah itu akan membuat informasi akan semakin lebih jelas dan juga akan bisa dipahami oleh pihak keluarga dan juga pihak pengacara," sambungnya.
Polisi Minta Kuasa Hukum Ajukan Ekshumasi Terkait Autopsi Ulang Brigadir J
Polri meminta pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan ekshumasi terkait autopsi ulang. Permohonan itu bisa diajukan kepada Bareskrim Polri.
Diketahui, ekshumasi merupakan pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Satu di antaranya pembongkaran kuburan tersebut untuk autopsi ulang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan ekshumasi bisa diajukan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Prinsipnya penyidik Ditpidum mempersilahkan dari kuasa hukum keluarga untuk mengajukan ke penyidik," ujar Dedi kepada Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Dedi menjelaskan bahwa ekshumasi bisa dilakukan oleh dokter forensik yang memiliki kemampuan mumpuni. Nantinya, proses ekshumasi dilakukan untuk memperkuat pembuktian secara ilmiah.
"Pelaksanaan akan dilaksanakan oleh dokter forensik expert untuk melakukan ekshumasi terhadap korban guna menguatan pembuktian secara ilmiah," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com