Minut Sulawesi Utara
Bakal Calon Hukum Tua Kema 1 Minut Sulawesi Utara Diduga Jadi Terlapor Kasus Penganiayaan
Kasus Penganiayaan di Minut Sulawesi Utara, Bakal Calon Hukum Tua Kema 1 Diduga Jadi Terlapor.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada Rabu (20/7/2022) kemarin, Hasan Mustafa dan Kisman Bala mendatangi Polres Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara.
Keduanya adalah sekuriti di PLTU Kema.
Kedatangan keduanya meminta kepolisian usut tuntas dan dipercepat kasus penganiayaan yang mereka alami di PLTU Kema, Minahasa Utara (Minut).
Pasalnya, kejadian sudah sebulan yang lalu pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 02.30 Wita.
Selain kedua sekuriti tersebut ada lagi dua buruh yang menjadi korban penganiayaan.
Akibat penganiayaan keduanya hingga saat ini masih merasa sakit di beberapa bagian tubuh.
Pelaku yang kini menjadi terlapor di Polres Minut ada enam orang.
Hasan dan Kisman mengatakan salah satu terlapor pelaku penganiayaan adalah bakal calon hukum tua di Desa Kema 1.
"Sampai saat ini pelaku penganiayaan kami masih berkeliaran, bahkan ada satu pelaku yang akan mencalonkan diri sebagai hukum tua di Desa Kema 1," kata mereka.
Hasan menceritakan saat kejadian terlapor diketahui sudah mengonsumsi minuman keras.
Diketahui bakal calon hukum tua desa Kema 1 berinisial S.
Ketua umum panitia Pilhut di Minut Jane Symons ketika ditemui di Kantor Camat Kema sampaikan syarat bakal calon dan Peraturan Bupati (Perbup) sudah diserahkan kepada panitia desa.
"Kami sudah serahkan ke panitia desa Perbup Pemilihan Hukum Tua, kalau tidak memenuhi syarat tidak diterima sebagai bakal calon hukum tua," ucap Jane yang juga merupakan asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Minut, Kamis (21/7/2022).
Jane sampaikan kalaupun ada masalah, semoga itu diselesaikan dulu.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial serta Pemberdayaan Masyarakat Desa Minut Alpret Pusungulaa katakan, kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan tidak bisa mencalonkan diri.