Kabar Artis
Akhirnya Terungkap Nasib PS Glow, Resmi Ditutup, Putra Siregar Titip Surat Untuk Bos MS Glow
Putra Siregar tempuh jalur damai dengan pihak MS Glow, kirim surat untuk Maharani Kemala, Shandy Purnamasari dan Juragan 99.
“dengan segala kerendahan hati, melalui postingan kali ini saya berharap diberikan kesempatan untuk bisa bertemu langsung dengan Mbak Maharani Kemala, Mbak Shandi Purnamasari dan Mas Gilang agar seluruh perselisihan yang terjadi saat ini dapat diselesaikan secara damai dan penuh rasa kekeluargaan,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, istri Putra Siregar itu juga meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang sudah terjadi.
Dilihat dari akun resmi Instagram Ps Glow yang sudah memiliki 1,4 juta pengikut, semua unggahan sudah di hapus.
“PS STORE GLOW RESMI DI TUTUP,” tertulis dalam bio Instagram @psglow.
Seperti diketahui beberapa waktu keduanya tersandung permasalahan sengketa bisnis.
Di mana Merk dagang MS Glow milik Juragan 99 dianggap menyerupai PS Glow dengan jenis usaha dan produk yang sama.
Menurut Pengadilan Niaga Surabaya, Gilang Widya dianggap tak memiliki hak menggunakan merk dagang MS Glow.
Bahkan Pihak MS Glow harus membayar senilai 37 M, kepada PS Glow.
Kini permasalahan sudah selesai dan pihak PS Glow resmi menutup unit usaha mereka.
Awal Mula Perseteruan Putra Siregar dengan Shandy Purnamasari

Kasus ini bermula saat Septia Siregar berencana meluncurkan produk kecantikan miliknya, PS Glow. Nama ini diambil dari singkatan suaminya Putra Siregar yang juga dikenal sebagai pengusaha jual beli handphone.
Septia Siregar mengklaim, sebelum peluncuran produk PS Glow, pemilik MS Glow Shandy Purnamasari sempat menghubunginya melalui DM Instagram untuk mengajaknya bekerja sama, tepatnya pada September 2019.
Dalam tangkapan layar yang dibagikan Septia tersebut, Shandy mengajaknya bekerja sama di bidang kecantikan. Bahkan, Shandy juga langsung menawarkan salah satu pabrik kosmetik yang dimilikinya.
Namun, Septia memutuskan untuk meluncurkan produk PS Glow pada Agustus 2021 tanpa menggandeng Shandi. Belakangan, Shandi Purnamasari merasa keberatan karena nama PS Glow karena dinilai mirip dengan MS Glow.
Shandi Purnamasari kemudian mengajukan gugatan ke PN Medan pada Maret 2022. Dalam putusannya pada 13 Juni 2022, MS Glow dinyatakan menang dan majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PStore Glow Men.