Berita Nasional
Potret Detik-detik Habib Rizieq Shihab Bebas, Tanpa Kerumunan Massa hingga Disambut Pihak Keluarga
Habib Rizieq Shihab diketahui selama ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Seiring berjalan waktu, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Pernyataan lengkap kuasa hukum
Berikut ini merupakan pernyataan lengkap kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab terkait bebasnya mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pagi ini Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)
Dalam keterangan yang beredar di kalangan media, surat dengan nomor surat No:1123/PR/TA-HRS/07/2022 juga disebutkan Rizieq Shibab bebas bersyarat pada hari ini.
“Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis keterangan Aziz Yanuar, Rabu pagi (20/7/2022).
Selanjutnya, lanjut pernyatan itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 4471/k/Pid.status/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkuatan hukum tetap, Rizieq Shihab telah menjalani hukum pidana.
“Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab sudah menjalankan 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambung pernyaan itu.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan terima kasih kepada pihak yang terkait soal kebabasan bersyarat Rizieq Shihab hari ini. Mulai dari Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham RI hingga Mabes Polri.
"Terima kasih seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum Habib Rizieq Shibab higga ke masyarakat dan umat," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com