Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado

Polisi di Manado Tangkap Seorang Perempuan Inisial RSU, Dia Dilaporkan Mencuri Sepeda Motor dan HP

RSU yang diketahui seorang ibu rumah tangga ini, diringkus Tim Resmob Polresta Manado, karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase Istimewa Polresta Manado/Kompas.com
Seorang perempuan ditangkap Polresta Manado. Dilaporkan melakukan pencurian. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang perempuan berinisial RSU (18), Warga Kecamatan Singkil, Kota Manado ditangkap Polisi. 

Pasalnya, RSU yang diketahui seorang ibu rumah tangga ini, diringkus Tim Resmob Polresta Manado, karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian.

RSU dilaporkan mencuri satu buah handphone dan satu unit kendaraan roda dua, Selasa 19 Juli 2022 pukul 23.44 Wita.

Korban dari aksi pencurian ini berinisial MS (28), Warga Desa Molopayodu, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal dimana korban dan pelaku janjian lewat aplikasi kencan untuk bertemu di Kelurahan Mahakam.

Setelah bertemu dengan pelaku, pelaku kemudian meminta tolong kepada korban untuk mengantarnya ke kompleks pasar 45 untuk mengambil uang kepada orang tuanya.

Setelah sampai disana, pelaku juga meminta tolong lagi kepada korban untuk mengantar kembali ke kampung arab, dengan alasan ingin membeli bakso.

Usai membeli bakso, pelaku kemudian mengajak korban menuju ke Kelurahan Komo untuk bertemu dengan adik pelaku.

Karena adik pelaku tidak berada disana. Pelaku kemudian menyuruh korban untuk ke kelurahan Banjer.

Pada saat sampai di kelurahan Banjer, pelaku kemudian meminjam Handphone dan sepeda motor korban dengan alasan untuk membawa bakso kepada adiknya.

Korban kemudian meminjamkan kendaraan miliknya.

Sialnya, beberapa saat korban baru menyadari handphone dan sepeda motor miliknya telah dibawah kabur pelaku.

Geram dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke pihak yang berwajib.

Mendapatkan informasi dari piket sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Manado.

Tim yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari informasi dan keterangan di sekitar.

Tim lalu mendapatkan informasi pelaku tersebut sedang berada di seputaran kawasan Megamas lebih tepatnya di toko bintang untuk mereset handphone milik korban.

Dengan adanya informasi tersebut tim langsung mengarah ke kawasan Megamas dan langsung mengamankan terlapor bersama barang bukti Handphone merek Oppo A54.

Selanjutnya Tim Mencari barang bukti sepeda motor yang di sembunyikan terlapor di wilayah Kelurahan Kampet.

Setelah barang bukti sudah diamankan, tim kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Tikala untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

”Pelaku bersama dengan barang bukti satu buah handphone merk OPPO A54 warna hitam dan satu buah motor merek Yamaha Frigo DB 2770 MT sudah diamankan di Polsek Tikala," kata dia.

"Saat ini pelaku akan segera di proses sesuai hukum yang berlaku," jelas dia. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved