Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Menkumham Soroti Kebebasan Habib Rizieq Shihab: ''Itu Hak Dia''

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan tanggapan terkait kebebasan Rizieq Shihab.

Editor: Frandi Piring
Tangkap layar instagram yasonna.laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

Ia dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara hari ini, Rabu (20/7/2022). Langsung habiskan waktu dengan keluarga.
Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara hari ini, Rabu (20/7/2022). Langsung habiskan waktu dengan keluarga. (Twitter @DPP_LIP)

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/222018278/rizieq-shihab-bebas-menkumham-memang-itu-hak-dia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved