Habib Rizieq Shihab
Menkumham Soroti Kebebasan Habib Rizieq Shihab: ''Itu Hak Dia''
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan tanggapan terkait kebebasan Rizieq Shihab.
Ia dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Artikel ini tayang di Kompas.com
Tautan:
https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/222018278/rizieq-shihab-bebas-menkumham-memang-itu-hak-dia