Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Menkumham Soroti Kebebasan Habib Rizieq Shihab: ''Itu Hak Dia''

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan tanggapan terkait kebebasan Rizieq Shihab.

Editor: Frandi Piring
Tangkap layar instagram yasonna.laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua Front Pembela Islam ( FPI ) Muhammad Rizieq Shihab diketahui telah bebas bersyarat hari ini Rabu (20/7/2022).

Pembebasan Rizieq Shihab menjadi sorotan publik saat ini.

Rizieq Shihab tiba di rumah di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu pagi

Menanggapi bebasanya Rizieq Shihab atas kasus berita bohong RS Ummi Bogor,

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly akhirnya buka suara.

Menteri Hukum dan HAM - Yassona Laoly
Menteri Hukum dan HAM - Yassona Laoly (tribunnews.com)

Yassona Laoly memastikan status kebebasan Mantan Pimpinan Fron Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab pada hari ini. Dia menegaskan bahwa Rizieg Shihab memang bebas bersyarat.

"Bukan tahanan kota, bebas bersyarat namanya," kata Yasonna Laoly saat di acara Yasonna Mendengar Kota Solo, Rabu (20/7/2022), malam.

Dia menjelaskan status kebebasan ini telah sesuai hak dari setiap warga negara Indonesia.

"Memang itu hak dia, jadi sudah bebas bersyarat.

Kita memperlakukan orang semua sama.

Beliau sudah bebas bersyarat tadi pagi sudah dikembalikan kepada keluarga," katanya.

Sesuai kebebasanya, Rizieq tetap harus mengikuti aturan-aturan hukum yang mengikatnya, sebelum dibebaskan.

Dalam aturan, Kementerian Hukum dan HAM, bebas bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana. Dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang 9 bulan. Serta mengikuti beberapa syarat dokumen dan penilaian.

"Bebas bersyarat ada aturan-aturan yang dipenuhi. Kita harapkan Pak habib terus taat kepada aturan persyaratan-persyarat dia. Ya semua kondisi berjalan baik semua kondusif," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rizieq ditahan terkait dua kasus. Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait tes usap RS Ummi.

Ia dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara hari ini, Rabu (20/7/2022). Langsung habiskan waktu dengan keluarga.
Habib Rizieq Shihab Bebas dari Penjara hari ini, Rabu (20/7/2022). Langsung habiskan waktu dengan keluarga. (Twitter @DPP_LIP)

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Artikel ini tayang di Kompas.com

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2022/07/20/222018278/rizieq-shihab-bebas-menkumham-memang-itu-hak-dia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved