Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Shihab

Kata-kata Habib Rizieq Shihab kepada Istrinya Syarifah Fadhlun Yahya, Jadi Penjamin Kebebasan

Rizieq menegaskan, pembebasan bersyaratnya bukan pemberian partai politik maupun penjabat, namun murni proses hukum melalui jaminan dari istrinya.

Kolase Tribun Manado/(Tribunnews.com/HO)
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Berikut sosok Syarifah Fadhlun Yahya yang menjadi penjamin mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas dari penjara. 

Syarifah Fadhlun Yahya memiliki nama lengkap Asy-syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Hasan Ibnul Habib Al Mufthi Usman bin Yahya.

Syarifah Fadhlun Yahya juga biasa dipanggil Umi Syarifah.

Umi Syarifah dan Habib Rizieq diketahui menikah pada 11 September 1987.

Adapun Umi Syarifah memiliki 7 orang anak.

Enam di antaranya adalah perempuan, sedangkan yang satu, yaitu laki-laki.

Setelah bebas bersyarat, Habib Rizieq menjelaskan, istri dan anaknya selalu memberikan semangat kepada dirinya ketika di tahanan.

Ia menyebut, keluarganya setia mengikuti dari mulai awal proses pemeriksaan sampai persidangan dan penahanan.

Rizieq menungkapkan, keluarganya rutin membesuk dirinya ketika ditahanan.

Hingga kini, sang istri Syarifah Fadhlun menjadi penjamin bebas bersyarat Habib Rizieq.

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Statusnya Tahanan Kota

Diberitakan Tribunnews.com, Ditjen PAS Kemenkumham menyatakan eks petinggi FPI, Habib Rizieq Shihab resmi bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).

Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang setelah menjalani masa tahanan sejak 12 Desember 2020.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Rika menyebut, Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tindak pidana kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Lebih lanjut, Rika mengungkap jika Habib Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Habib Rizieq berstatus bebas bersyarat.

"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," ucapnya. (*)

Telah tayang di: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved