Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kabar Terbaru Dokter Mery Anastasia yang Bunuh Kekasih dan Calon Mertua, Kini Menyusui Bayi di Lapas

Kabar terbaru dokter Mery Anastasia, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Tangerang. Kini telah melahirkan dan dituntut JPU.

Editor: Frandi Piring
Kolase TribunBogor dari Kompas.com
Kabar Terbaru Dokter Mery Anastasia yang Bunuh Kekasih dan Calon Mertua di Tangerang. Kini Menyusui Bayi di Lapas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus pembunuhan satu keluarga di Tangerang yang dibunuh oleh dokter Mery Anastasia.

Terdakwa Mery Anastasia nekat membunuh sang kekasih dan orangtuanya di sebuah bengkel, kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada 6 Agustus 2021 lalu.

Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan, kabar terbaru Mery Anastasia dituntut JPU dengan masa hukuman penjara yang terkesan mengejutkan.

Sebelumnya juga dikabarkan, Mery Anastasia telah melahirkan anak dan menyusui bayinya di Lapas.

Melansir TribunJakarta.com, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hanya menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Mery Anastasia (30), terdakwa dokter muda pembakar satu keluarga kekasih di Tangerang.

JPU dalam tuntutannya mengenakan Mery Anastasia terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Padahal, JPU dalam dakwaan menjerat dokter muda itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 187 ayat 3 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati.

Sebagai informasi, Mery Anastasia menjadi terdakwa pembakaran satu keluarga disebuah bengkel kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada 6 Agustus 2021.

Pembakaran yang dilakukan dokter muda ke bengkel keluarga kekasihnya itu mengakibatkan tiga orang di dalamnya meninggal dunia.

Ketiganya yakni kekasihnya, LE dan kedua orangnya, ED dan LI.

Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma memberikan alasan tersendiri mengapa jaksa dari pihaknya hanya menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Mery Anastasia.

"12 tahun penjara, itu kan kerena ada pertimbangan-pertimbangan, kami putuskan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, akhirnya kami sepakati kami tuntut 12 tahun (penjara)," kata Dapot di kantornya, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, tuntutan yang diberikan JPU lebih rendah delapan tahun dari dakwaan yakni ancaman hukuman minimal pidana penjara selama 20 tahun.

Sebagai informasi Mery awalnya didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 187 KUHPidana Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHPidana.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved