Hukuman Untuk PNS yang Tak Ramah Layani Masyarakat di Mulanay, Skors Atau Denda
Apabila tidak menerapkan kebijakan ini, PNS yang bersangkutan akan berisiko mendapatkan skors atau denda enam bulan gaji.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Sabagai seorang abdi masyarakat, seorang aparatur sipil negara memang haruslah ramah terhadap masyarakat.
Apapun alasannya, seorang aparatur sipil negara harus memberikan layanan terbaik kepada masyarkat.
Itulah yang menjadi perhatian khusus Wali kota bernama Aristoteles Aguirre.
Baca juga: Potret Rudenim Manado Sulawesi Utara Deportasi 14 Detensi Filipina Pakai Kapal Perang
simak video terkait :
Sebuah kebijakan terbilang berani dilakukan oleh seorang Wali Kota di Filipina.
ia menerapkan "kebijakan senyum" setelah dirinya dilantik sebagai wali Kota Mulanay Di Provinsi Quezon, dikutip dari Kosmo, Selasa (17/7/2022).
BERANI, Wali Kota Ini Akan Skors dan Denda 6 Bulan Gaji PNS yang Tak Ramah Layani Masyarakat
Apabila tidak menerapkan kebijakan ini, PNS yang bersangkutan akan berisiko mendapatkan skors atau denda enam bulan gaji.
Baca juga: Rudenim Manado Sulawesi Utara Deportasi 14 Detensi Filipina Lewat Jalur Laut
Kebijakan ini harus diterapkan seluruh PNS ketika melayani masyarakat.
Intinya Para PNS di lingkungan pemerintahnya harus melayani masyarakat dengan ramah.
Apabila tidak, maka PNS yang bersangkutan siap-siap menghadapi risiko didenda.
Sanksinya juga tidak main-main akan didenda dengan gaji enam bulan atau diskors.
Baca juga: 14 Deteni WNA Filipina di Sulawesi Utara Tes PCR, Karudenim: Persiapan Deportasi dalam Waktu Dekat
Langkah yang dilakukan oleh Aristoteles Aguirre ini dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan tingkat pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“Kebijakan ini harus diterapkan ketika melayani masyarakat.
Untuk memberikan keikhlasan dengan menunjukkan rasa tenang dan suasana yang bersahabat,” ungkap Aguirre.
Aguirre mengatakan, langkah ini diambil sebagai tanggapan atas keluhan dari penduduk setempat.
Sebagian besar dari mereka yang berprofesi sebagai petani dan nelayan mengeluhkan perlakuan tidak ramah dari staf kota setiap kali mereka pergi membayar pajak atau mencari bantuan.
Untuk diketahui, para warga desa bahkan perlu berjalan selama satu jam dari tempat tinggalnya yang terpencil untuk ke kota, tapi sesampainya di sana mereka malah tak diperlakukan dengan baik.
“Ketika mereka tiba, mereka kecewa dengan sikap staf yang menangani mereka,” ungkapnya.
Karena kebijakan ini, para PNS yang tak mematuhi arahan siap-siap saja akan didenda setara dengan gaji enam bulan atau diskors.
BERANI, Wali Kota Ini Akan Skors dan Denda 6 Bulan Gaji PNS yang Tak Ramah Layani Masyarakat
Pertanyaannya, apakah kebijakan tersebut bisa diterapkan di Indonesia?
Tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil, juga bisa digunakan untuk Aparat Penegak Hukum, pulai dari Polri, hingga Jaksa.
Sementara itu di Indonesia sendiri sudah ada aturan baku soal kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil
Dasar hukum soal disiplin Pegawai Negeri Sipil ini juga sudah diatur dalam pertauran pemerintah nomor 53 tahun 2010.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
KEWAJIBAN
Setiap PNS wajib :
Mengucapkan sumpah/janji PNS
Mengucapkan sumpah/janji jabatan
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah
Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab
Menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS
Mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan
Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara
Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materil
Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya
Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat
Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier dan Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
LARANGAN
Setiap PNS dilarang :
Menyalahgunakan wewenang
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, meyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan
Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya
Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara :Ikut serta sebagai pelaksana kampanye
Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara : Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau
Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan dan Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Jenis Hukuman Disiplin
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
Teguran lisan
Teguran tertulis dan Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman sedang terdiri dari :
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (tahun) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
Pembebasan dari jabatan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sumber (Tribunstyle/Bangkapos.com/Zulkodri)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com